oleh

Laporan Tim Hukum Helmi-La Ode Soal Ijazah Dinilai Cacat, Masyarakat Halsel Dihimbau Jangan Termakan Isu Berbauh Fitnah

HALSEL, CN – Seperti yang diketahui bersama bahwa Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) hanya ada Dua Pasangan Calon yang resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada Tahun 2020-2025 yakni pasangan Usman Sidik bersama Hassan Ali Bassam Kasuba dan pasangan Helmi Umar Muchsin bersama La Ode Arfan.

Proses Tahapan dari Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati telah sesuai Tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halsel dan kedua peserta Pilkada ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU Halsel.

Laporan sengketa administrasi yang dilayangkan Tim Hukum Paslon Helmi-Laode terkait keputusan KPU Halsel Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, pada Jum’at (25/9) oleh Tim Hukum Paslon Usman-Bassam itu, melalui La Jamra Hi. Zakaria, SH, mengatakan, Objek yang disengketakan oleh Tim Hukum Helmi-Laode, tidak memiliki dasar hukum karena sampai saat ini dugaan ijazah palsu tidak terbukti secara sah bahwa yang dituduhkan pada Calon yakni Haji Usman Sidik memakai ijazah palsu oleh bawaslu.

“Verifikasi factual yang telah dilakukan KPU telah selesai dan membuktikan bahwa Haji Usman Sidik resmi terdaftar sebagai peserta calon Bupati dengan memenuhi segala hal menyangkut administrasi persyaratan calon, itu berarti apa yang dituduhkan selama ini terhadap calon Bupati kami adalah fitnah yang keji atau kampanye hitam,” tegas La Jamra.

Sementara itu, Yusman Arifin, SH menambahkan, laporan Tim Hukum Helmi-Laode telah nyata mencederai nilai-nilai demokrasi pada Pilkada Halsel karena objek sengketa yang dilaporkan sudah pernah diperiksa dan diputuskan Bawaslu Halsel pada putusan sebelumnya. Dimana, dinyatakan tidak terdapat cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana pemilu maupun pelanggaran administrasi pemilu. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Bawaslu Halsel untuk mengabulkan laporan itu.

“Untuk itu kami berharap Bawaslu harus menolak laporan sengketa yang dilayangkan Tim Hukum Paslon Helmi-La Ode,” imbuhnya.


Bagi mereka. Lanjutnya, Take Line Humanis Paslon Helmi-La Ode hanya sebagai slogan dan tidak mencerminkan semangat Demokrasi yang sehat dan humanis yang sebenarnya.

“Kami Tim Hukum Usman-Bassam menghimbau pada seluruh warga masyarakat Halmahera Selatan untuk tidak termakan dengan issu-issu yang terkesan berbau fitnah dan kami mengajak untuk kita semua untuk mendukung Pilkada yang damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral demi terciptanya Demokrasi yang sehat untuk Halmahera Selatan yang kita cintai,” tutupnya. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250