Sukabumi, CN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) seWilayah kerja Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, untuk menyuarakan aspirasinya.
Kedatangan mahasiswa tersebut diterima anggota Komisi I yang juga sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan.
Koordinator Lapangan HMI, Hadad Abdullah mengatakan, kedatangannya bersama rekan-rekan untuk menyuarakan aspirasi. Dimana menurutnya, akhir-akhir ini semakin banyaknya bangunan fisik dan sarana prasarana pendukung pariwisata ataupun non wisata yang dibangun disepanjang tepi Pantai Palabuhanratu yang rata-rata bersifat permanen.
“Hari ini kita melakukan audiensi untuk menuntut penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan izin terkait pembangunan sempadan pantai tersebut,” ujar Hadad, kepada awak media, usai audiensi, Senin (28/9/2020).
Ia pun menyampaikan, bahwa banyaknya bangunan di sempadan pantai sudah tidak mengindahkan dan bahkan telah melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2023 Pasal 1 ayat 48-49.
“Didalam aturan tersebut sudah jelas, bahwa sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai. Minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah barat,” terangnya.
Dalam pasal 49 menyatakan, sambung Hadad, Garis Sempadan Pantai (GSP) harusnya kawasan sepanjang pantai mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
“Seharusnya perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai, bukan malah merusak. Kami menduga adanya pemberian izin yang tidak sesuai dengan RT RW dan ketidak tegasan pihak Satpol PP dalam penegakan Perda diatas,” imbuhnya.
Dengan begitu, dirinya berharap DPRD Kabupaten Sukabumi dapat meninjau kinerja dinas-dinas terkait untuk menyikapi pendirian bangunan di sempadan pantai tersebut.
“Yang tidak kalah penting, kami berharap Dinas Perijinan untuk segera mencabut IMB yabg tidak sesuai RTRW. Dan mendesak Satpol PP dengan tegas untuk menegakan Perda yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Novita CN)