oleh

Langgar UU Nomor 6 Tahun 2014, Aliansi Masyarakat Peduli Kampung Desak Bupati Halsel Copot Kades Tegono

HALSEL, CN – Sejumlah Masyarakat Desa Tegono Kecamatan Makian Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kampung, Selasa (29/9/2020) mendesak Bupati Halsel Bahrain Kasuba untuk mencopot Kepala Desa Tegono, Rustam H. Ibrahim.

Desakan itu dilakukan lewat beberapa spanduk yang dilantangkan tepat pada Fondasi Masjid Nurul Huda Desa Tegono.

Andre, salah satu perwakilan Masyarakat kepada media ini menyampaikan, desakan untuk menurunkan Kepala Desa sebanyak 80 persen dari jiwa pilih yang ada di Desa Tegono.

Sebab menurut Andre, Kepala Desa Tegono telah melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 tentang larangan Kepala Desa.

“Dimana Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, mengambil kebijakan sepihak yang menguntungkan diri sendiri keluarga atau golongan dan lain-lain. Akan tetapi, pada pelaksanaan pembangunan Masjid Kepala Desa membentuk Panitia pelaksana yang sesungguhnya sudah ada Panitia yang dibentuk sebelumnya,” jelas Andre.

Tanpa alasan yang jelas, sambungnya, Kades cabut SK Panitia kemudian bentuk lagi panitia pada Tanggal 3 Agustus 2020. Tindakan Kades tersebut berujung hingga ke ranah Hukum yakni sebagian masyarakat dilaporkan ke Polda Malut dengan alasan bahwa mereka berbuat gaduh, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain.

“Karena itu saya tegaskan bahwa akibat tindakan Kades yang semenah-menah membentuk panitia tanpa musyawarah mufakat, maka pada rapat 29 Agustus Kami menolak kebijakan Kades terkait pembentukan Panitia baru, kalaupun dilakukan pembentukan panitia baru maka biarkan masyarakat yang menentukannya,” tegas Andre.

“Anehnya, Kepala Desa tetap mempertahankan kebijakannya tersebut hingga tidak ada solusi dan kemudian kedua panitia dibubarkan oleh dirinya sendiri,” paparnya.

Karena ulah Kades itulah, pihaknya mendesak Bupati Bahrain Kasuba untuk mencopot Kepala Desa Rustam H. Ibrahim sekaligus mendesak Inspektorat untuk mengaudit penggunaan Dana Desa Tahap 1 dan 2 Tahun 2020.

“Jadi tuntutan kita, kita sudah serahkan ke Camat Makian Barat berupa berita acara dan lain-lain untuk menindaklanjuti kepada pak Bupati,” pungkas Andre. (Ridal CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250