HALSEL, CN – Sebagai upaya menindaklanjuti Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor : 0329/ K. Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan 2020.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 249 Desa 30 Kecamatan di Kabupaten Halsel yang akan bertugas pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
Oleh karena itu, Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasim mengatakan, setiap TPS diawasi satu orang Pengawas TPS, bedasarkan SK Bawaslu RI tahapan pengumuman pendaftaran dimulai 30 September hingga 2 Oktober 2020.
“Itu diumumkan di Website Bawaslu Halsel, proses pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas serta wawancara pada 3-15 Oktober 2020,” jelas Kahar di Ruang kerjanya pada Rabu (30/9/2020) pagi.
Dengan demikian, Kahar mengajak kepada putra/putri terbaik di Halsel yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pengawas TPS untuk mendaftarkan diri.
“Dalam ketentuan syarat untuk menjadi PTPS usia minimal 25 Tahun, berpendidikan minimal SLTA/ sederajat, serta memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan bekerja penuh waktu,” ajaknya.
Kahar menambahkan, Pilkada dalam masa pandemi Covid-19, maka pengawas TPS bersedia melaksanakan Pemeriksaan Rapid Test atau Real Time Polimerase Chain Reaction ( RT-PCR) atau menggunakan Surat Keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan Rapid Test atau RT-PCR PCR tidak tersedia.
Menurutnya, pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu dalam mengawasi sebagai ujung tombak dari Bawaslu, yang bertuagas di TPS untuk memastikan proses pemungutan, penghitungan berjalan sesuai aturan, serta menciptakan pilkada yang jujur, adil dan bermartabat. (Red/CN)