oleh

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Adilan Zega Akui Perbuatannya

Gunungsitoli,Sumut, CN – Adilan Zega, terdakwa Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Perbuatannya, terdakwa Kasus penipuan terhadap siswanya sendiri yang dilaporkan Maffawati Zendrate (Orang Tua siswa) akhirnya mengaku sideman Majelis Hakim padang persidangan Dakwaan Tanggal 13 Oktober 2020 di Minggu yang lalu, Ravi (28/10/2020).

Hal ini berdasarkan pantauan saat Jaksa membacakan Dakwaan Persidangan di hadapan Majelis Hakim bahwa Terdakwa mengakui Dakwaan yang didawakan terhadap dirinya atas perbuatanya terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan yang diberikan.

Namun hal ini sangat berbanding terbalik dengan pernyataan Soziduhu Gea, SH
Kuasa hukum Adilan Zega saat dikonfirmasi adanya pengakuan Klienya pada saat persidangan pembacaan Dakwaan mengatakan.

“Saya kurang tahu dan bingung menjawab bro, silahkan langsung saja kepada yang bersangkutan,” pinta Sozi saat dikonfirmasi lewat via seluler.

Selanjutnya, Edward Lahagu Sekretaris LSM PERKARA Kepulauan Nias berharap kasus ini dapat kepastian hukum.

“Kami berharap Hakim dengan Jaksa lebih serius menangani persoalan ini karena membahayakan bagi anak didik yang sedang duduk dibangku Sekolah,” harap ketua LSM PERKARA itu. (APL CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250