HALSEL, CN – Dihadapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (Kadis DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bendahara Desa dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) Koititi beberkan sejumlah penyalagunaan Anggaran DD dan ADD yang dilakukan Kepala Desa Koititi, Kecamatan Gane Barat, Musli Marasabessy.
Pasalnya, Bendahara dan BPD Koititi, geram atas ulah yang dilakukan Musli Marasabessi.
Olehnya itu, dihadapan Kadis DPMD, Rabu (4/11/2020), Bendahara Desa Koititi, Jainudin M Selang menuturkan bahwa Musli Marasabessy sudah tidak tranparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa semenjak Tahun 2019 hingga Tahun 2020.
Bahkan kata Jainudin, Musli Marasabesy dalam beberapa Tahun ini sudah tidak menjalankan tugas dan pelayanan publik di Desa Koititi.
Selain itu, Jinudin memebeberkan sejumlah Penyalagunaan Anggaran Dana Desa yang tidak direalisasi Musli Marasabessy. Diantaranya, pengadaan Lampu jalan tenaga surya 13 unit dengan total anggaran Rp 325.000.000 sementara Realisasinya baru Rp 25.000.00 sedangkan yang belum direalisasi sebesar Rp 300.000.000.
Selain lampu jalan, Jainudin juga membeberkan sejumlah penyalagunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
“Untuk Alokasi Anggaran BLT, sebesar Rp 397.800.000, sedangkan yang direalisasikan ke Masyarkat total anggaran Rp 265.200.000 Sedangkan yang Belum direalisasikan Ke masayarakat sebesar Rp 132.600.000,” bener Jainudin.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Sirhan Saleh juga menyampaikan bahwa Insentif para Anggota BPD selama 2 Bulan di Tahun 2019 dan 2 Bulan di Tahun 2020 belum terbayar dengan total anggaran sebesar Rp 22.600.000.
Sementara penghasilan tetap dan tunjangan Sekdes 2 bulan di Tahun 2019 dan Mei sampai Agustus di Tahun 2020, Sirhan bilang belum juga di realisasikan dengan total anggaran sebesar Rp 14.300.000.
Lanjut Sirhan, untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kaur Desa Empat orang selama 2 Bulan di Tahun 2019 dan 8 bulan di Tahun 2020 juga belum direalisasikan dengan total anggaran sebesar Rp 64.000.000.
Sirhan juga menyampaikan bahwa Musli Marasabessy juga tak merealisasikan tunjangan Kaur Pembangunan dari bulan Maret 2019 sampai bulan Agustus 2020 dengan total anggaran Sebesar Rp 12.800.000.
Kemudian, Insentif 8 Ketua RT dan 2 Ketua RW yang tidak direalisasikan Musli, selama 2 bulan di tahun 2019 dan 8 Bulan di Tahun 2020 sebesar Rp 30.000.000.
Meski begitu, kata Sirhan, dari total Laporan yang di sampaikan ke DPMD atas penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Tahun 2019 hingga 2020 sebesar Rp 576.300.000.
Sementara Kadis DPMD Halsel, Bustamin Soleman menyampaikan bahwa pihaknya akan menghentikan proses pencairan DD di Desa Koititi.
Selain menghentikan proses pencairan DDS, Bustamin juga meminta agar Bendahara Desa dan BPD Koititi agar segera memasukan laporan hasil dugaan penyalagunaan DDS ke Inspektorat Halsel.
Sebab, Kata Bustamin, DPMD tinggal menunggu hasil laporan Audit dari Inspektorat.
“Jika hasil audit sudah kami terima, maka DPMD akan segera menyurat ke Bupati agar diberi sangsi tegas yang berakhir pada pencopotan,” tegasnya.
Diketahui, yang hadir dalam ruangan Kadis DPMD. Bendahara Desa Koititi Jainudin M Selang, Ketua BPD Yusmin Hi Soleman, Wakil Ketua BPD Sirhan Saleh dan Sekertaris BPD Muhtadin Hi Nae. (Red/CN)