TERNATE, CN – Seorang pria berinisial SI alias Tison (37) asal Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) ditangkap oleh tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate.
Pria itu ditangkap akibat mencuri 3 gram emas milik warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.
Tersangka ditangkap tim Resmob Macan Gamalam sekitar pukul 19.00 WIT di pasar Gamalama pada Minggu malam.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada melalui Kasubag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin, minggu (8/11/2020) menyebut, penangkapan terhadap tersangka ini atas laporan warga di lorong melati Kelurahan Tana Tinggi yang merupakan korban pencurian sehingga dijadikan laporan Polisi dengan nomor: LP/213/XI/2020/Malut/Res Tte.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Macan Gamalama lansung melakukan penyelidikan.
Tidak sampai 24 jam, kata Ipda Wahyudin, tim berhasil menangkap pelaku di pasar gamalama.
“Proses interogasi tim Resmob Macan Gamalama, pelaku sendiri berprofesi sebagai tukang ojek dan melakukan pencurian akibat sangat membutuhkan uang,” ungkapnya.
Sementara itu, tim Resmob berhasil mengambil barang bukti dari pelaku yakni satu unit sepeda motor dengan nomor polisi: DG 5330 QJ, satu buah jaket warna cokelat, satu buah kalung emas seberat 3 gram, satu buah helm warna hitam, satu buah masker dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP Sub pasal 362 KUHP. (Ridal CN)