oleh

Polda Malut Tindak 86.175 Pelanggar Protokol Kesehatan

TERNATE, CN – Terhitung mulai tanggal 14 September 2020, Polda Maluku Utara beserta jajaran melaksanakan Operasi Yustisi guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Operasi Yustisi dilaksanakan bersama-sama dengan instansi terkait, dan tercatat sudah 86.175 orang pelanggar protokol kesehatan yang ditindak sampai dengan (26/11/2020) kemarin.

Guna mendukung kebijakan pemerintah, Polda Maluku Utara telah melaksanakan Operasi dengan sandi Aman Nusa II, yang mana dalam operasi tersebut Polda Maluku Utara dan jajaran menerjunkan anggota dalam menertibkan masyarakat untuk penegakkan protokol kesehatan di beberapa titik yang ada di Kabupaten/Kota di Maluku Utara.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan, sejak 14 September hingga 26 November 2020 kemarin, Polda Maluku Utara telah melakukan penindakan terhadap 86.175 pelanggar protokol kesehatan.

Ia menyebut, jumlah tersebut terdiri dari Teguran lisan sebanyak 81.579 orang, Teguran Tertulis sebanyak 2.544 orang, denda administrasi sebanyak 249 pelanggar dengan nilai denda sejumlah Rp. 12.850.000,-, serta sanksi sosial sebanyak 1.803 orang.

“denda administratif tersebut bervariasi, sesuai dengan Perda/Perwali di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Maluku Utara,” ujarnya.

Adip menambahkan, bagi pelanggar Protokol Kesehatan akan ditindak tegas sesuai dengan kententuan yang berlaku, ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk itu mari berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan karena kami tidak bosan-bosannya melakukan penertiban dilapangan,” tutupnya. (Ridal CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250