Gunungsitoli,Sumut, CN – Tertunda selama 2 kali pada jadwal persidangan pembacaan tuntutan yang ditentukan, akhirnya hari ini sidang pembacaan tuntutan terlaksana.
Dalam Persidangan, Yudhi Pernama, SH sebagai JPU menuntut Berinisial AZ sebagai Terdakwa, 2 (Dua) Tahun Penjara dalam kasus tersebut dan barang bukti Handphone Android dikembalikan kepada korban.
Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Perdanakusuma Achmasyah Ade Mury, SH.MH menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Tanggal 22 Desember dengan materi sidang putusan sambil mengakhiri persidangan dengan ketukan palunya. (APL CN)