oleh

Penjara 12 Tahun Mengancam Gisel

JAKARTA, CNAnastasia alias Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. Sosok laki-laki di video itu, yang kini diketahui berinisial MYD, juga telah berstatus tersangka.ADVERTISEMENT

Kepada polisi, penyanyi berusia 30 tahun tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang ada di video syur tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Saudari GA mengakui. Dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada, dan saudari GA mengakui, dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri,” ujar Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Jadi Tersangka, Gisel Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara (1)

Lebih lanjut, dikatakan Yusri Yunus, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD di salah satu hotel di Medan. Itu terjadi pada 2017 lalu, ketika Gisel masih berstatus istri Gading Marten.Yusri Yunus lalu mengatakan bahwa Gisel dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. Ibu satu anak itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.ADVERTISEMENT

“Kita persangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. (Hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara,” pungkas Yusri Yunus. Pasal 4 ayat (1) berbunyi:Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;b.kekerasan seksual;c.masturbasi atau onani;d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;e.alat kelamin; atauf.pornografi anak.Pasal 29 berbunyi:Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pasal 8 berbunyi:Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. (Red/CN)

Sumber: Kumparan

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250