HALSEL, CN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengakui dengan adanya Pungutan Liar (Pungli) senilai Rp 50 Ribu kepada masyarakat melalui Bantuan Pengungsi dari Kementerian Sosial RI. Hal tersebut dibenarkan salah seorang pengurus LBH Kepton Halsel yang diketahui bernama Dodi.
Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (31/12/2020), Dodi mengatakan bahwa pihaknya itu bukan robot, tapi manusia.
“Kami ambil Blangko dan pesan di Jakarta itu bukan pakai Daun,” kata Dodi melalui via Telepon seluler.
Dari Tahun 2010 sampai 2020 ini, pengurus LBH Kepton itu menjelaskan, sudah sering ada pungutan masalah Bantuan eks Pengungsi.
“Kami masuk di masyarakat itu tidak memaksa, kami cuma kasih tahu biaya admistrasi itu sekian karena persoalannya ini barang kita bikin Blangko itu bukan dari Pemerintah yang kasih anggaran operasional dan operasional itu tidak ada sama sekali,” ungkap Dodi.
Selain itu, Dodi membeberkan, Kepolisian juga sudah datang ke Sekretariat LBH Kepton Halsel dan membolehkan ada pungutan. Karena kata Dodi, sesuatu yang dikerjakan harus butuh operasional bukan Sosial.
“Kalau dari Dinas Sosial oke, jadi kalau ada untuk apa? Saya juga sendiri akan saya tidak mau ada pungutan karena kita menyelamatkan masyarakat,” tuturnya.
Meski begitu, ia mengaku bahwa tidak tahu ada pungutan senilai Rp 100 Ribu kepada masyarakat.
“Saya hanya tahu Rp 50 Ribu saja karena itu semua saya arahakan Tim yang ada di Halmahera Selatan itu hanya Rp 50 Ribu bukan Rp 100 Ribu,” tegas Dodi.
Hingga berita ini dikorankan, wartawan dalam upaya Konfirmasi Polres Halsel. (Red/CN)