SOFIFI, CN – Tak patuhi PERDA Nomor 02 tahun 2018 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Gubernur Maluku Utara di demo Fron Perjuangan Rakyat Obi (FPRO) dan mendesak cabut izin perusahan yang ada di pulau Obi. (28/12/2020)
Kehadiran PT. Amazing Tabara di pulau Obi mendapat kecaman mahasiswa dan masyarakat Obi karena telah memberikan dampak negatif serta membuat kekhawatiran masyarakat karena merusak tatanan peri keadilan yang termaktub dalam amanat UUD 1945
Apa yang di lakukan oleh PT. Amazing Tabara berkesan telah mengkebiri hak-hak masyarakat Pulau Obi dengan cara konspirasi diam-diam melakukan kegiatan pengkaplingan areal lahan sebesar 4.655 Ha, untuk di jadikan lahan pertambangan.
Area di kapling sekitar 4.655 Ha, itu secara dengan sengaja tanpa koordinasi perusahan ke masyarakat setempat, namun izin tersebut suda di keluarkan oleh Gubernur Maluku Utara dengan SK No 52/7/DPMPTS/XI/2018.
Lahan kaplingan seluas 4.655 Ha. Berdasarkan Izin Pemerintah Daerah Provinsi Malut, sesuai SK Gubernur No 52/7/DPMPTS/XI/2018, bukan hanya mengancam perkebunan warga, akan tetapi mengancam perkampuang yang ada di pulau Obi yakni Desa Anggai dan Sambiki, karena izin tersebut masuk sampai ke bibirpantai, maka secara tidak langsung dua desa tersebut, akan di usir dari tempat perkampungan sebagaimana contoh kasus yang terjadi di Desa Kawasi, jika PT. Amazing Tabara tersebut, berjalan secara masif
Maka tidak menuntut kemungkinan masayarakt Obi Desa Anggai dan Sambiki sangat mengkhawatirkan kehadiran PT. Amazing Tabara, sebab hasil cocok tanam cengkeh, palah, coklat, serta tumbuhan atau tanaman lainnya, yang suda ada puluhan tahun bahkan rastusan tahun, yang telah dinikmati sampai detik ini menjadi korban. Jika PT. Amazing ini diizinkan beroperasi.
Tambang Sangat berpontensi menciptakan krisis sosial ekologis yang berakibat buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat indonesi terutama pada masyarakat wilayah lingkar tamabang yang berprofesi sebagai petani dan nelayan, makan dan minun mereka bergantung pada hasil tani seperti kelapa pala dancengki dan hasil tangkapan laut.
Bukan hanya mengancam perkebunan warga, akan tetapi juga mengancam perkampuang warga Desa Anggai dan Desa Sambiki, karena izin tersebut masuk, sampai ke pantai. Oleh karena itu masayarakat Desa Anggai 99% dan masyarakat Desa Sambiki 100% Menolak. Kehadiran PT. Amazin Tabara
PT. Amazin Tabara, seperti maling sebab melakukan pengkaplingan atau ploting lahan area pertambangan tanpa sepengetahuan masyarakat yang ada di Desa Anggai dan Desa Sambiki Kec. Obi, hal ini sangat bertantangan dengan “Keputasan Mentri Energi dan Sumber Daya Meral (ESDM) Republik Indonesia 1828/K/30/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaida Tehnik Pertambangan yang baik bahwa setiap perusahan dalam Pemasangan Tanda Batas.
a. Pengumuman dan Sosialisasi 1) Pengumuman (a) Pengumuman secara terbuka dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya secara serentak selama 7 (tujuh) hari kalender di : (1) kantor Gubernur setempat; (2) kantor Bupati/Walikota setempat; dan (3) media cetak dan/ atau dalam jaringan.
Memberikan. Sosialisasi a) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan sosialisasi rencana kerja kegiatan pemasangan Tanda Batas kepada masyarakat dan pemegang hak atas tanah dalam Operasi Produksi Operasi Produksi.
b. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam melakukan sosialisasi mengikutsertakan petugas Dinas Teknis Provinsi dan perwakilan dari aparat Kabupaten/Kota, aparat Kecamatan, dan/atau aparat Desa/Kelurahan/Nagari/ Distrik setempat. Dan hal tidak dilakukan oleh PT. Amazing Tabara.
Pembuangan tailing nikel di laut kepulauan obi secara jelas menambah kehancuran di dua wilayah itu. Mulai dari keberlangsungan ekosistem mangrove, terumbu karang dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan.
Perairan kepulauan obi juga terancam tercemari limbah pertambangan setelah Gubernur provinsi Maluku utara, H Abdul Gani Kasuba mengeluraka SK 502/DPMPTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019, tidak memiliki kekutan hukum, dan bahkan batal demi hukum, karena secara hirarki sangat bertangangan dengan Peraturan Daerah No 2 tahun 2018 tentang RZWP3K, Peraturan Peerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
Undang-udang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No.27 tahun 2007. Khususnya Pasal 35 dari a sampai huruf i, dan Undang-Undang No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Serta Putusan Mahkamah Konstitusi No.3 Tahun 2010. Tentang permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Maka Ijin SK 502/DPMPTSP/VII/2019 Gubernur tersebut harus dicabut, karena secara filosofis bertantangan dengan asas hukum pembentukan peraturan perudang-undang, yang tegaskan dalam Pasal 5 huruf a sampai g, dan Pasal 6 terkait muatan pasal dari huf a sampai j. UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang pembentukan pembentukan peraturan perudang-undangan.
Lewat pres lease Feon Peejuangan Rakyat Obi (FPRO) Bersikap dan menuntut :
1. Cabut izin usaha pertambangan PT Amasing Tabara di Anggai, Air mangga dan Sambiki dan Tolak SK Gubernur No 52/7/DPMPTS/XI/2018
2. Mendesak Gubernur Maluku Utara agar segera mencabut SK /502/DPMPTSP/VII/2019.
3. Segera cabut seluruh izin pertambangan di kepulauan obi
4. Tolak pembungan tailing di wilayah kepulauan obi
5. Tolak PT. Bela Kencana di Obi Selatan
Cabut UU No 11 tahun 2020 ciptakes (Omnibuslaw). (Red/CN)