HALSEL, CN – Kebijakan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bahrian Kasuba dendam Politik Ala SK Karteker yang memberhentikan sejumlah Kepala Desa mendapat banyak sorotan. Baik itu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Praktisi Hukum maupun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
Akibat kebijakan Bahrain Kasuba, Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Halsel, Muhlis Usman turut angkat bicara.
“PC PMII Halmahera Selatan kecam sikap Bupati Halmahera Selatan yang beredar dibeberapa media telah mengkaratekerkan beberapa Kepala Desa yang ada diruang lingkup Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga bahwa dengan alasan beda Politik pada saat jelang Pemilukada yang baru saja berlalu,” tegas Muhlis, Senin (4/1/2021).
Jika merujuk pada UU no 6 Tahun 2014, Ketua Umum PMII Halsel mengatakan, Bupati dengan Hak Progratif tercantum pada Pasal 9 tentang cara pemberhentian sementara Kepala Desa bahwa tidak ada Point yang menyebutkan atau menjelaskan beda arahan politik akan diberhentikan dari Kepala Desa.
“Dengan Kondisi Daerah seperti ini, pada masa transisi Bupati Halmahera Selatan senantiasa bersikap bijak kepada rakyatnya, sekalipun rakyatnya dengan jabatan Kepala Desa,” pintanya.
Lanjut Muhlis, karena dikahwatirkan akan berdampak pandangan masyarakat pada Bupati aktif dan atau Bupati yang akan datang di Halsel, nantinya akan dinilai kurang baik sebagai pelayan publik terhadap masyarakat dan juga akan berdampak terhadap Daerah Halsel dengan pandangan yang kurang baik dalam mengelola sistem pemerintahan.
“Kita tahu bersama bahwa Pak Bupati Bahrain Kasuba itu sebagai Pemimpin Kabupaten Halmahera Selatan. Maka seharusnya mengambil kebijakan selalu berdampak pada kemaslahatan bagi banyak orang,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Muhlis menegaskan, dengan adanya karateker di berbagai Desa, PC PMII Halsel dengan tegas mendesak Ombudsman agar segera menyelesaikan masalah terkait pemberhentian para Kades diruang lingkup Halsel.
“Selain Ombudsman turun tangan, kami juga meminta kepada DPRD Halmahera Selatan agar segera bentuk Hak Angket dan menjalankan Hak Interpelasi kepada Bupati Halmahera Selatan,” tutupnya. (Red/CN)