HALSEL, CN – Menikah tanpa ijin istri pertama, Kepala Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abdillah Kamarullah di polisikan istrinya, berinsial R.S.
R.S melaporkan suaminya Abdillah Kamarullah yang sekarang menjabat sebagai Kepala Disparpora Halsel ke Polres Halsel pada Tanggal 22 Oktober 2020 terkait permasalahan “Kawin Tanpa Izin”
Dalam laporan polisi, istri Abdilah menerangkan bahwa Abdillah Kamarullah diketahui menikah tanpa ijin dengan Luluh H M yang juga mantan selingkuhannya tersebut itu diketahui bahwa Keduanya menikah pada Bari Kamis Tanggal 9 Desember 2017 lalu di PPN Kelurahan Santiong Kecamatan Ternate tengah Kota Ternate.
Sementara dalam laporan yang di masukan R.S ke Polres Halsel, Reskrim Polres Halsel telah melayangkan panggilan pada Abdillah kamarullah lewat surat panggilan dengan nomor: B/677/XI/2020/Reskrim terkait undangan Klarifikasi. (Red/CN)