HALSEL, CN – Himpunan Pelajar Mahasiswa Botang Lomang (Hipmabol) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menolak keras masuknya Vaksin Covid-19 ke Halsel.
Ketua Hipmabol, Fadli Nasir kepada Media ini, Sabtu (16/1/2021) menegaskan bahwa menolak keras masuknya Vaksin Sinovac ke Halsel dan ia menilai Pemerintah gegabah dalam mengeluarkan izin penggunaan Vaksin asal China itu.
“Dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah yang telah mengeluarkan izin melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini dinilai cukup merugikan masyarakat karena dengan waktu yang singkat, Vaksin Sinovac itu sudah di edarkan ke 30 Provinsi di Indonesia. Bahkan sampai sudah pada tingkat penggunaanya,” katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah tidak seharusnya terburu – buru mengeluarkan izin darurat penggunaan Vaksin Virus Corona asal China itu karena sebagian besar masyarakat masih merasa takut terhadap Obat Vaksin tersebut.
“Seperti yang kami ketahui bahwa Badan POM ini adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia nah artinya BPOM sendiri harus lebih jelih melihat hasil uji klinisnya,” tandas Adhy.
Lanjut Fadli, ara ahli WHO percaya bahwa semakin tinggi efikasi sebuah vaksin, maka akan makin dipercaya vaksin tersebut bisa diedarkan di masyarakat.
“Tapi apabilah efikasinya rendah, maka kepercayaan publik makin turun sehingga masyarakat tidak berminat menggunakan Vaksin asal China tersebut,” tandasnya.
Ia menjelaskan, seperti yang diberitakan awak media pers terkait vaksin Virus Corona, Negara Asean salah satunya, Negara Singapore yang telah memutuskan untuk memberikan warganya vaksin yang efikasinya tinggi 93%. Sementara Negara Indonesia hanya 65.3%. Hal ini menunjukkan bahwa tinggkat kepedulian pemerintahan Singapore terhadap warganya lebih tinggih dibanding Indonesia yang memberikan vaksin dengan efikasi rendah.
“Olehnya itu, dengan presentase di atas, kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar jangan harus memaksa masyarakat yang tidak mau divaksinasi baik,” pintanya.
Fadli meragukan Efikasi Vaksin tersebut karena aturannya juga jelas bahwa penolakan ini berdasarkan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Bab lll Hak dan Kewajiban bagian ke satu hak pasal 5 poin ke (3) bahwa, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab atas menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan baginya. (Red/CN)