HALSEL, CN – Sebanyak 174.649 orang yang wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masih tersisa 12.000 orang lebih yang belum melakukan perekaman. Hal itu dilihat dari jumlah orang yang telah melakukan perekaman diakhir bulan Desember 2020 kemarin yaitu sudah diatas 162.168 orang.
“Jadi yang belum melakukan perekaman yaitu berkisar diatas 12.000 orang lebih,” ucap Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Halsel, Mahmud Samiun, M.Ap saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/1/2021).
Jelas Mahmud, yang belum melakukan perekaman itu termasuk orang yang sudah meninggal karena nama-nama tersebut masih ada di dalam Data Base.
“Jadi di antara 12.000 orang lebih itu ada yang sudah meninggal, tapi mereka masih masuk dalam Data Base. Bahkan sejak diawal-awal Kabupaten ini dimekarkan,” jelasnya.
Tepi kata dia, pihaknya tidak bisa langsung menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut di Data Base karena penghapusan NIK harus sesuai dengan mekanisme untuk menghapus NIK orang yang sudah meninggal Dunia minimal harus ada keterangan dari pihak Desa.
“Di dalam 12.000 orang lebih itu ada yang sudah melakukan perekaman, tetapi memiliki Dua elemen data. Sehingga masih terkafer didalam Data Base. Dua elemen data itu artinya. Misalnya ada Dua nama yang berbeda antara KTP dan KK, meski dia sudah memiliki KTP namun dia juga memiliki Dua NIK, kalau kita menggunakan NIK KTP, maka otomatis NIK orang itu tunggal. Tetapi kalau yang bersangkutan belum melakukan perekaman sama sekali, NIK itu bisa digunakan. Sehingga NIK itu tidak tunggal,” terangnya.
Mahmud bilang, KPU Halsel sudah sering melakukan Coklit di 249 Desa. Tapi setelah itu, tidak melaporkan ke Dinas Dukcapil.
“Akibatnya adalah ketika datang momentum Pemilihan Umum seperti pemilihan DPRD, DPR RI, Presiden atau pun seperti pemilihan Gubernur, Bupati, tetap saja ada orang meninggal yang masih masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujarnya.
Menurutnya, kalau Data dari KPU itu dilaporkan ke Dinas Dukcapil, maka dengan otomatis, Dukcapil akan melakukan verifikasi dan NIK orang yang meninggal itu akan dihilangkan.
“Minimal ada instruksi tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk seluruh Kepala Desa. Sehingga Kepala-Kepala Desa juga akan melakukan langkah taktis, kalau tidak ada ketegasan otomatis harapan ini akan berjalan ditempat,” tutup Mahmud. (Ridal CN)