oleh

Kasus Sekongkol Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pasangan Suami-Isteri Asal Loleo Mekar Terancam 15 Tahun Penjara

HALSEL, CN – Seorang pria berinsial SN (32) diduga kuat bersekongkol dengan isterinya berinsial ND (30) di Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Guna melakukan perbuatan pencabulan terhadap adik iparnya berinsial Bunga berusia 16 Tahun terancam hukuman maksimal 15 Tahun dan minimal 5 Tahun Penjara.

Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam, S.I.K ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (27/1/2021) mengatakan, berdasarkan hasil visum, pria tersebut terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga 3 kali di rumah sendiri.

Said menyebutkan, pria itu diamankan berdasarkan laporan keluarga korban atas kasus dugaan sekongkol pencabulan anak di bawah umur dengan Laporan Nomor : STPLP / 07 / 1 SPKT.

“Untuk tersangka SN saat ini mendekam dalam Sel Tahanan Polres Halsel. Sementara ND yang merupakan isteri pelaku SN masih dalam Tahanan bebas,” ungkapnya.

Selain itu, Ia menegaskan, pihaknya akan segera merampungkan berkas agar bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.

“Dalam waktu dekat ini, Berkas Tahap I akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Labuha,” akunya.

Adapun kronologis kejadian itu, jelas Said, berdasarkan pemeriksan yang di benarkan terlapor bahwa pada sekitar Desember 2020, korban sudah Tiga kali di setubuhi. Namun kejadian pertama dan ke Dua, pelaku mengaku sudah lupa, sedangkan untuk kejadian ke Tiga terjadi sekitar pada Jumat 24 Desember 2020.

“Sekitar Jam 18.30 WIT. Istrinya yang tak lain kaka kandung korban sendiri datang di rumah orang tua korban untuk mengajak  korban ke rumah. Sesampainya di rumah kedua pasangan suami istri itu, korban di perintahkan masuk di dalam kamar. Pada saat di dalam kamar, korban di bujuk pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah korban dibujuk, korban pun mengikuti permintaan pelaku untuk berhubungan badan dengannya. Setelah berhubungan badan dengan pelaku, korban  kembali diperintahkan pulang ke rumah orang tua-Nya,” jelasnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, lanjut Said, penyidik menilai kedua pasangan suami istri merupakan terlapor. Maka keduanya dijadikan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, suami sebagai pelaku utama, sedangkan isterinya sebagai pelaku turut membantu atau turut memberikan kesempatan atau sarana untuk melakukan kejahatan,” pungkas Said.

Atas perbuatan kedua pelaku pasangan suami istri tersebut dijerat pasal 76D ayat (1) Jo pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Penjara 15 Tahun dan minimal 5 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 5 juta. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250