Aceh singkil, CN – Bustami Pohan, warga Desa Cingkam Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil meminta kepada Ketua Koperasi Produksi Perjuangan bersama (KPPB) Aceh Indonesia yang di Ketuai Juliadin,SH agar mengembalikan tanah warga.
pada 20 November 2020 lalu, Bustami melayangkan surat kepada Bupati Aceh Singkil, perihal permohonan pengembalian lahan masyarakat seluas 3.474,Hektar untuk 22 desa hasil penyerahan Gubenur Aceh, Dr.H.zaini Abdullah, Tahun 2016 lalu, kepada Pemda Kabupaten Aceh Singkil untuk di serahkan kepada masyarakat 22 Desa.
Berikut isi suratnya: Sehubungan ada nya jadwal dialog penangan laporan masyarakat yang terkendala maka perlu saya sampaikan kepada Bupati Aceh Singkil beserta jajaran Muspidanya agar segera membagikan lahan perjuangan masyarakat 22 Desa yang saat ini di kelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan (KPPB) dan di serahkan kembali kepada masyarakat 22 Desa.
Sesuai dengan berita acara penyerahan lahan kepada masyarakat di 22 Desa. Foto copy terlampir, demikian isi surat tersebut, di tandatangani Bustami pohan dan di saksikan Supri dan Aiyub.
Kemudian pada 12 Januari 2021, Bupati Aceh Singkil membalas surat Bustami Pohan, Nomor: 525/238.hal, jawaban atas surat pengaduan saudara Bustami Pohan. Ini isi suratnya, menindak lanjuti surat saudara Nomor: istimewa Tanggal 20 November 2020 (Telampir) dan hasil rapat koordinasi pertanahan Tanggal 12 Januari 2021. Kami sampaikan bahwa lahan perjuangan masyarakat 22 Desa yang saudara maksud telah di kelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB). Dengan demikian, atas pengaduan saudara agar tanah tersebut dibagikan kepada masyarakat, saudara dapat kordinasikan hal tersebut dengan pengurus Koperasi Produksi Perjuangan (KPPB). Demikian isi surat tersebut, di tandatangani Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.
Bustami pohan, jum’at (29/1/2021) mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah warga.
“Kami minta kepada Koperasi KPPB agar segera mengembalikan kepada masyarakat. Sebab, itu perjuangan bersama,” ujar Bustami.
menurutnya, masyarakat tidak banyak menuntut, masyarakat hanya meminta tanah 22 Desa seluas 3.474 Hal. Agar dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Bustami.
Terpisah, Juliadin, SH selaku Ketua KPPB, saat dikomfirmasi, Jum’at (29/1/2021) melalui pesan WhatsApp, pada pukul 19,24 WIB. Malam menyampaikan bahwa jika isi suratnya, Bustami Pohan, tentang masalah tanah yang di kelola Koperasi. Maka iya sebagai anggota harus mempertanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Koodinator Desa.
“Karena di Koperasi sudah jelas aturan main-Nya, urusan anggota di urus dan di konfirmasi terlebih dahulu ke koordinator masing-masing Desa. Dalam hal ini, untuk Desa Cingkam koordinatornya Sahyani Pohan dan H. Manjek Pohan,” tutup Ketua KPPB. (Muklis CN)