HALSEL, CN – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) limpahkan berkas perkara Tahap I terkait kasus sekongkol pasangan suami-isteri berinsial SN (32) dan ND (30) persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur dengan Korban berinisial Bunga (16).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam, S.I.K saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021)
“Berkaitan dengan berkas perkara sudah kita serahkan Tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan pada minggu terakhir di bulan Januari 2021. Jadi kami tinggal menunggu, nanti Jaksa yang ditunjuk atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti isi dari berkasnya. Kemudian apabila ada petunjuk P19 dari Jaksa, maka kami akan lengkapi selanjutnya,” ujar Aslam.
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus sekongkol persetubuhan tersebut dilakukan setelah Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Halsel memutuskan berkas dinyatakan lengkap dan sudah ada dapat di Tahap 1 kan ke JPU.
“Alat bukti yang dibutuhkan untuk proses ini sudah lengkap dan nantinya hanya tinggal menunggu pengembangan untuk pemeriksaan. Jadi tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum saja yang bakal ditunjuk,” cetusnya.
“Kepada kedua pelaku pasangan suam-isteri tersebut dapat kami sangkakan dengan pasal 76D ayat (1) Jo pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Penjara 15 Tahun dan minimal 5 Tahun Penjara dan denda Rp 5 juta,” tegas Aslam. (Red/CN)