oleh

Oknum Polisi Aniaya Warga, Dua Komisariat PMII Desak Cabang Keluarkan Surat Instruksi Aksi ke Polres Halsel

HALSEL, CN – Kasus dugaan pemukulan warga Desa Marabose di tempat tahanan Polres Halmahera Selatan (Halsel) kembali disoroti. Salah satunya Dua Komisariat PMII Halsel.

PMII menilai, atas perbuatan yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Halsel sangat tidak manusiawi. Sebab, oknum-oknum Kepolisian yang melakukan tindakan tersebut melanggar etik sebagai ASN Polri RI.

Padahal, fungsi Polisi seharusnya mengayomi, melindungi dan mengamankan masyarakat. Hal ini disampaikan Harsono selaku Ketua Komisariat STP Labuha, Kamis (11/2/2021).

Lanjut Harsono, Maka, dengan adanya kejadiaan ini, PMII menyebut hal tersebut menjadi catatan keras, terutama semua Kepolisian agar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Polisi yang baik atau pelayanan terhadap masyarakat, siapapun dia.

“Masyarakat yang baru saja ditahan, kiranya agar di amankan dan diproses secara hukum bukan diberikan pelajaran pukulan terhadap pelaku kejahatan,” tegas Harsono.

Sementara itu, Ketua Komisariat STAIA Labuha, Fahri Abdul juga menyampaikan, hal ini tidak terlepas kendali bagi pimpinan Kapolres Halsel maupun Bidang yang membidangi kasus kejahatan tersebut.

Maka dari itu, Komisariat STP Labuha dan STAIA Labuha mengutuk keras tindakan oknum-oknum Kepolisian yang diduga kuat melakukan kejahatan melanggar etik pelayan publik Kepolisian terhadap masyarakat.

“Kepada Pengurus Cabang PMII Halmahera Selatan, kiranya segara membuat surat instruksi aksi Demonstrasi kepada Polres Halmahera Selatan. Bila perlu dengan kelalaian Pimpinan Kapolres Halmahera Selatan. Copot saja Pimpinan Kapolres Halmahera Selatan,” tegas Ketua Komisariat STAIA Labuha, Fahri Abdul. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250