HALSEL, CN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Nasdem Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Fadila Mahmud merasa prihatin dan mengecam keras aksi pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan. Ia meminta pelaku pencabulan diberikan hukuman yang berat sebagai efek jera.
Menurutnya, perilaku tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur tidak dapat ditoleransi. Sehingga, hukuman bagi pelaku harus diberikan dengan maksimal.
“Harus ada efek jera, sehingga tidak ada lagi pelaku-pelaku yang lain,” ujar Fadila saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (12/2/2021)
Perempuan yang akrab disapa Fadila ini menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelas menjamin ancaman hukuman yang cukup besar bagi pelaku.
“Untuk itu, kasus seperti ini perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Bukan tanpa alasan, Politikus Partai Nasdem ini berharap, pelaku pencabulan harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pasalnya, perbuatan pelaku telah merusak masa depan korban dan dipastikan meninggalkan traumatik kepada korban.
“Ini lah yang harus ditekankan, bahwa peran pengawasan harus lebih ditingkatkan. Tidak hanya orang tua saja, tetapi orang di sekitar juga wajib peduli. Baik keluarga maupun lingkungan tempat tinggal. Kasus ini jadi pelajaran berharga agar selalu waspada,” sebutnya.
Oleh karena itu, Fadila berharap kepada Polres Halsel agar lebih serius menangani kasus pencabulan ini.
“Tujuannya agar bisa diungkap siapa pelaku yang sebenarnya lantaran tidak mungkin korban tidak tahu siapa pelaku itu. Sebab, hal ini sudah ada pengaduan dari keluarga korban. Jadi harus diproses secepatnya. Usut sampai pelakunya ditangkap karena ini tindakan kejahatan. Bila perlu segera ditangkap,” harapnya.
Tak ingin kejadian serupa terulang, Wakil Rakyat Halsel ini meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) harus peka dengan kasus tersebut.
“Di Dinas itu ada yang namanya rumah aman atau rumah perlindungan terhadap anak-anak yang jadi korban. Jadi hal ini, apakah dari DP3A Halsel sudah tahu apa tidak.? Kalau dari Dinas terkait sudah tahu. Maka DP3A harus berperan aktif kasus tersebut,” tegas Fadila.
Ia juga mempertanyakan, DP3A Halsel selama ini, konsen tidak terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Apalagi kasus yang terjadi di Desa Liaro ini anak yang masih di bawah Usia.
“Saya berharap kepada DP3A Halsel juga lebih peka terhadap masalah-masalah kasus yang tejadi terhadap perempuan. Apalagi sekarang ini anak di bawah umur. Jadi alangkah baiknya dari Dinas itu harus bekerja sama dengan LSM-LSM Perempuan,” pintanya.
Seperti yang beritakan sebelumnya, korban berinisial SR (13) yang masih duduk di Bangku SD kelas 6 itu mengaku kakak sepupunya sendiri berinisial SM yang tegah diduga menggauli dirinya di rumah neneknya hingga 3 kali. Bahkan korban saat ini mengandung 7 bulan. Selain itu, korban juga diancam dibunuh jika melaporkan ke orang tuanya. (Red/CN)