HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Prapakanda, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara resmi dilaporkan ke Polres Halsel, Jumat (12/2/2021).
Kades Suaib M.Nur, dilaporkan Aliansi Masyarakat Prapakanda Bersatu (AMPB) atas dugaan penyelewengan DD dan ADD Tahun anggaran 2017, 2018, 2019, hingga 2020.
Kordinator Aliansi Masyarakat Prapakanda Bersatu (AMPB), Mukhlas Adam S.Pi menyebut, adanya dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Yang diduga dilakukan kepala desa Prapakanda kecamatan Kepulauan Botanglomang Kabupaten Halmahera Selatan Tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, karena ternyata alokasinya tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang ada di lapangan.
Ia mengatakan, dana DD dan ADD Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 sebesar
Rp. 4.394,050,000. (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat juta lima puluh ribu rupiah) menjadi masalah karna besarnya alokasi anggaran tersebut tidak sesuai dengan progres peruntukannya untuk aitem penyelenggaraan pemerintah, Pembangunan, Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
“Hemat kami, kepala desa telah melanggar prinsip dan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan sebagaimana diatur dalam pasal 5-8 dalam permendes nomor 5 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa karna tidak tepat pada sasaran, bahkan terdapat banyak program yang diduga fiktif,” ujarnya.
Kata dia, pemerintah desa harus menjalankan pemerintahan sesuai Undang-undang, karna reformasi merupakan sebuah era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis yang menjamin hak-hak warga masyarakat sesuai pasal 57 dalam undang-undang nomor 23 tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, yang menjadi acuan baku yang harus di taati.
“Kami berkomitmen untuk mengawal dana desa karna negara mengeluarkan porsi anggaran yang sangat besar dari tahun ke tahun hingga pada tahun 2021 saat ini, hal ini semata-mata demi kehadiran negara di tingkat desa,” katanya.
Sehingga, lanjut dia, jika ada pemerintah desa yang melakukan tindakan korupsi harus dipenjarakan sebagai bukti bahwa negara ini sebagai negara hukum.
“Untuk itu kami Masayarakat, toko pemuda, dan tokoh agama desa Prapakanda menyampaikan Pengaduan terkait Dugaan Penyalagunaan Anggaran Dana Desa tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang, diduga disalagunakan oleh kepala desa saudara Ayub M.Nur,” ungkapnya.
Ia menyebut, dugaan pelanggaran penyalahgunaan anggaran Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang pada Tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, berdasarkan hasil temuan Inspektorat terdapat ada pekerjaan yang fiktif serta ada kekurangan volume pada beberapa pekerjaan.
“Jadi total dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, 2020 Sebesar Rp.1.112.488.549,” terangnya.
Pihaknya berharap Kepada Bapak Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan Agar menindaklanjuti dan menindak tegas terhadap kepala desa Prapakanda.
“Karena yang bersangkutan saudara Ayub M.Nur, telah melakukan Pelanggaran Penyalagunaan dana Desa Prapakanda,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu anggota BPD Desa Prapakanda yang enggan menyebut namanya saat dihubungi via telpon, mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam setiap Program Desa.
“Kami tidak pernah dilibatkan, pak kades tidak transparan pa torang, bahkan laporan RKPDes dan APBDes pun tara pernah tong dapa, pak kades juga jarang di kampong,” pungkas anggota BPD yang enggan menyebut namanya itu.
Hingga berita ini dipublish, Kades Prapakanda, Ayub M.Nur, belum dapat dihubungi. (Ridal CN)