oleh

Kades Prapakanda Diduga Gelapkan DD 1 Miliar untuk Beli 2 Rumah

HALSEL, CN – Pasca di laporkan Aliansi Masyarakat Prapakanda Bersatu (AMPB) terhadap Kepala Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara di Polres Halsel beberapa waktu lalu.

kini satu persatu terkuat Anggaran DD 1 miliar di gunakan Kades Prapakanda, Ayub. M. Nur untuk keperluan pribadi memperkaya diri sendiri yakni membeli rumah Dua yunit di ibu Kota Kabupaten Halsel yang beralamat masing-masing 1 rumah di Labuha dan satu rumah lagi di Hidayat. Hal ini dibeberkan sumber terpercaya kepada media ini, Sabtu (13/2/2021) dibalik telpon genggamnya.

Lanjut sumber, Kades Ayub. M. Nur juga diketahui menikahi istri sah orang lain yang tidak lain warga Prapakanda, sehingga dari keselahan yang ada mestinya Polres Halsel sudah periksa yang bersangkutan.

“Kami berharap Polres Halsel segera periksa Kades Ayub. M. Nur sesuai dengan hasil laporan dari masyarakat. Kami juga meminta Bupati Halsel, Bahrain Kasuba agar memberhentikan sementara Kades sambil menuggu proses ini diselesaikan di meja penegakan hukum,” harap sumber itu.

Sementara itu, Koordinator AMPB, Mukhlas Adam S.Pi menuturkan, Kades Prapakanda, Ayub. M. Nur dilaporkan ke Polres Halsel lantaran diduga kuat menyalahgunakan anggaran DD ratusan juta rupiah.

  1. Pada Tahun anggaran 2017 Pemerintah Desa Prapakanda mengelola anggaran dana desa sebesar Rp.1.015.801.976
    dengan uraian Kegiatan di antaranya.

– Berdasarkan Temuan LHP Inspektorat kegiatan pembangunan jalan rabat beton Tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp. 280.790,835,00,- terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan jalan rabat beton sebesar Rp. 96.144,335,00,-

– Ploting Anggaran Pembebasan Lahan untuk pembangunan jalan sebesar Rp. 29.315,549,00,- baru terbayar ke pemilik lahan (Ibu Taiba Jumat) sebesar Rp. 3.000,000 Sisa dana yang belum diberikan kades (Ayub M.Nur) sebesar Rp. 26.315,549,00,-

– Kegiatan pelatihan kelompok tani dan nelayan di anggarkan sebesar Rp. 3.000,000 tidak teralisasi (Fiktif).

– Pembangunan dan pemiliharaan sarana dan prasarana fisik kantor,mobeler, pengadaan komputer alat-alat studio/audio dianggarkan sebesar Rp. 35,400,000,00,-Butuh kroscek lapangan karena ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran.

– Pengadaan alat transportasi laut dan tenti dianggarkan sebesar Rp. 142.500,000,00,-

Rincian Belanja sebagai Berikut :

Tenti 3 Unit @ Rp.14.500,000 x 3 Unit = Rp.43.000,000,00,-

1 Unit Kapal Rp.22,000,000,00,-

1 Buah Mesin 40 Pk merek Yamaha Rp.51.000,000,00,-

Sisa biaya yang diduga digelapkan kades sebesar Rp.26.500,000,00,-

– Pembayaran insentif honor PAUD dianggarkan sebesar
Rp. 57.000,000,00,- Baru terbayar Rp. 18,000,000,00,- sisanya Rp. 39,000,000,00,- diduga digelapkan oleh kades.

– Kegiatan perayaan hari besar keagamaan yang dianggarkan sebesar Rp. 12.855,000,00,- fiktif tidak ada kegiatan anggarannya diduga digelapkan oleh Kades Prapakanda.

“Total dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang pada tahun anggaran 2017 Sebesar Rp.203.814.000,00,-,” ungkapnya.

2) Dan pada Tahun 2018 Sumber dana yang tersalur ke Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botang lomang Sebesar Rp. 1.053 ,189,000,00,-

Uraian Penggunaan Anggaran Tahun 2018 sebagai berikut :

– Berdasarkan LHP Audit Inspektorat tahun anggaran 2018 Pertanggungjawaban Pengeluaran biaya pembebasan lahan dermaga tidak sesuai dengan kondisi Sebenarnya Sebesar Rp. 26.315.549.00,-

– Pembangunan jalan desa rabat beton 430×4 meter total anggaran Rp. 289.949.080. “Jalan tidak sampai 430×4 M, yang terbangun 200×4 M Kemana 230×4 M dengan Dananya ?” tanya dia.

– Butuh kroscek kembali oleh pihak inspektorat atas pekerjaan tersebut.
– Pembangunan jalan rabat beton dianggarkan sebesar Rp 44.574.950 pada tahun 2018 panjang 29 M, namun kegiatan pekerjaan jalan rabat Beton tersebut dikerjakan secara swadaya masyarakat desa, jadi laporan pertanggung jawaban pemerintah desa tersebut terindikasi fiktif penggunaan anggaran tersebut.

– Pembangunan jembatan konstruksi kayu dianggarkan sebesar Rp.34.981.080 pekerjaannya tidak sesuai pada RAB Butuh kroscek lapangan karena ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran.

– Pembangunan Got/Saluran Drainase 50 M dianggarkan sebesar Rp. 57.000.000,00,-

Rincian Kebutuhan
10 kubik pasir dengan harga 200 total 2.000.000
10 kubik batu dengan harga 250 total 2.500.000
3 kubik kerikil dengan harga 250 total 750.000
Semen 50 sak dengan harga 100.000 total 5.000.000
Sewa tukang 12.000.000
Total dana terpakai 22.250.000. Sisa dananya Rp. 34.750.000.

– Peningkatan pembangunan polindes sebesar Rp. 22.869.020,00,- ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran.
– Pembangunan talud sungai dianggarkan sebesar Rp. 44.574.950 ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran
– Kegiatan Pembinaan PKK Anggarannya sebesar Rp. 22.000.000 Terealisasi Pembayaran sebesar Rp. 18.000.000 sisa dana Rp. 4.000.000.
– Honor Posyandu dianggarkan sebesar Rp. 14.400.000
 Pembayaran 5 orang dengan upah Rp.200,000 total pertahun terealisasi/terbayarkan kades ke honor Posyandu sebesar Rp.12.000.000,00,-

Dana sisa 2.400.000 diduga digelapkan.
– Bantuan guru PAUD dianggarkan sebesar Rp. 72.000.000
Di 2018 insentif guru PAUD sebesar Rp.500,000 per bulan, jadi total per tahun 30.000.000
Dana sisa Rp. 42.000.000
– Dana Bumdes di anggarkan sebesar Rp. 50.000.000

“Realisasi bumdes di 2018 belum terlaksana Jadi, kemana dana 50.000.000 tersebut? Jadi total dugaan penyalahgunaan Dana Desa Prapakanda Tahun Anggaran 2018 ditaksir Rp.204.039,549,00,-,” sebutnya.

3) Dan pada Tahun 2019 Sumber dana yang tersalur ke Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botang lomang Sebesar Rp.1.227.316.833 ,00,-
– Pembangunan jalan 172×4 m total 159.782.360 Butuh kroscek lapangan karena ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran
– Pembangunan Got 180 m total 164.481.714
– Material pembagian 3 kelompok per 60 meter, total 180 M
– 15 kubik pasir/150.000 total 2.250.000
– 10 kubik batu/200.000 total 2.000.000
– 100 sak semen/100.000 total 10.000.000
-3 kubik kerikil/200.000 total 600.000
 Biaya upah tukang+bas total 13.000.000
 Akumulasi total 81.750.000
Dana sisa Rp. 82.731.714
– Kegiatan Penyelenggaraan festival keagamaan dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000 oleh Pemdes Prapakanda, kegiatannya tidak terealisasi/ fiktif dana tersebut diduga disalagunakan.
– Pembinaan PKK dianggarkan sebesar Rp. 27.000.000,00,- Baru terealisasi Pembayaran Rp. 18.000.000 Dana sisa Rp. 9.000.000 diduga digelapkan.
-Penganggaran pembentukan Bumdes Tahun anggaran 2019 sebesar Rp.7.500.000 tidak terealisasi kegiatannya.
– Anggaran pelatihan Bumdes Rp. 6.700.000 kegaiatannya tidak terealisasi anggaranya diduga digelapkan.
– Penganggaran Bumdes Tahun 2019 sebesar Rp. 200.000.000 Pemdes melakukan penyaluran Anggaran kepada direktur Bumdes Sebesar Rp. 40.000.000
Sisanya Rp. 160.000.000 terkesan tertutup atau disalagunakan dananya.
– Anggaran bantuan hukum aparat desa masih miskin total Rp. 20.000.000
Tidak tersalurkan atau tidak terealisasi peruntukan dananya.
– Penyelenggaraan PAUD/TPQ dll total 167.900.000
 Pembayaran honorer 6 orang/500 total 36.000.000
 Perehapan gedung paud
 Material dengan Biaya tukang 15.000.000
Sisa dana Rp. 116.000.000.
– Berdasarkan LHP Audit Inspektorat terkait pengadaan Sepeda Motor Dinas Desa atas Nama Pribadi Ayub M.Nur. tidak sesuai dengan ketentuan dan berindikasi kemahalan harga sebesar Rp. 6.000,000- Berdasarkan LHP Audit Inspektorat terdapat Kekurangan Penyetoran pajak, masa pajak 2019 sebesar Rp. 9.319.455,00,-dan terdapat kekurangan pemungutan pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019 total sebesar Rp. 53.835,591,00,- Jadi total dugaan penyalahgunaan Dana Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang Tahun Anggaran 2019 ditaksir Rp. 481,085,000,00,-

4) Pada Tahun 2020 Sumber dana yang tersalur ke Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botang lomang Sebesar Rp.1.152,680,682,00,-

Pencairan tahap pertama 40% total 323.000.000
Potong pajak 11.5%

  1. Pembagian BLT 292 KK besaran BLT 300/KK Total 87.600.000
  2. Pembayaran honor SMP LPM/6 orang/750.000/ 5 bulan total 22.500.000
  3. Insentif badan sara/12 orang/250/5 bulan total 15.000.000
  4. Insentif guru paud/5orang/500.000/5 bulan total 15.000.000
  5. Tenaga posyandu/5orang/250.000/5 bulan 6.250.000
    Sisa anggaran tahap pertama 40% total Rp.176.650.000

Pencairan tahap kedua 15% total Rp.119.000.000

  1. Pembagian BLT 133 KK besaran 600.000 total 79.800.000
  2. Pembayaran stunting total 4.000.000
  3. Honor guru LPM 6 orang 1 bulan total 4.500.000
  4. Honor guru paud 6 orang 1 bulan 3.000.000
  5. Honor badan sara 12 orang 1 bulan 3.000.000
  6. Honor posyandu 5 orang 1 bulan 1.250.000
    Sisa anggaran tahap kedua 15% total Rp. 23.450.000
     Pencairan tahap ketiga 15% total 119.000.000
  7. Pembagian BLT 133 KK besaran 600.000 total 79.800.000
  8. Pembayaran stunting total 4.000.000
  9. Honor guru LPM 6 orang 1 bulan total 4.500.000
  10. Honor guru paud 6 orang 1 bulan 3.000.000
  11. Honor badan sara 12 orang 1 bulan 3.000.000
  12. Honor posyandu 5 orang 1 bulan 1.250.000 Dana sisa anggaran tahap kedua 15% total Rp. 23.450.000 Total dugaan penyalagunaan Dana Desa Prapakanda Tahun Anggaran 2020 ditaksir Rp. 223.550,000,00,-

Lanjut, Mukhlas selama 4 tahun Kades Suaib M.Nur memimpin desa Prapakanda dengan mengelola Anggaran Dana Desa sebesar Rp Rp. 4.394,050,000. (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat juta lima puluh ribu rupiah).

“Alokasi Anggaran DD dan ADD yang begitu fantastis nilainya tetapi selama kurun waktu 4 tahun dari 2017, 2018 2019 dan 2020 desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang nampak pembangunannya begitu-begitu saja, karena pekerjaannya tidak sesuai prospek,” ujarnya.

“Hemat kami, kepala desa telah melanggar prinsip dan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan sebagaimana diatur dalam pasal 5-8 dalam permendes nomor 5 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa karna tidak tepat pada sasaran,bahkan terdapat banyak program yang diduga fiktif,” sambungnya.

Pemerintah Desa, tegasnya, harus menjalankan pemerintahan sesuai Undang-undang karena reformasi merupakan sebuah era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis yang menjamin hak-hak warga masyarakat sesuai pasal 57 dalam undang-undang nomor 23 tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, serta pasal 24 UU Nomor 6 tahun 2014. yang menjadi acuan baku yang harus di taati.

“AMPB berkomitmen untuk terus mengawal Dana Desa Prapakanda hingga ada kepastian Hukum karena Negara mengeluarkan porsi anggaran yang sangat besar dari Tahun ke Tahun. Sehingga jika ada Pemerintah Desa melakukan tindakan korupsi harus di penjarakan sebagai bukti bahwa Negara ini sebagai Negara hukum,” tegas Mukhlas. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250