HALSEL, CN – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan On The Spot ke Pulau Obi di sambut baik LSM Shantari Foundations, Sabtu (6/2/2021).
Kedatangan Anggota DPRD guna menyingkapi berbagai keluhan masyarakat terkait masalah yang ada di Pulau Obi.
Permasalahan itu tak lain dan tak bukan berkaitan dengan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT. Amazing Tabara yang saat ini masih menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat Pulau Obi terkhususnya masyarakat Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga.
“Kami menyambut baik kehadiran anggota DPRD yang melakukan On The Spot ke Pulau Obi karena hal itu menjadi kesepakatan disaat hering atau audiance dengan LSM Shantari Foundations, OKP dan DPRD di beberapa waktu lalu,” jelasnya Sekertaris LSM Shantari Foundations, Falhi Ode Padjali.
Namun selain itu, Falhi Ode Padjali secara tegas mengatakan bahwa keberadaan PT. Amazing Tabara cacat prosedural.
“Apa yang tertuang dalam SK Bupati Halsel No. 85 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi. Itu tidak dilakukan oleh manajemen Perusahan. Mestinya, tahapan sosialisasi ke masyarakat dilakukan sebelum kegiatan eksplorasi, tapi sekarang tiba-tiba muncul persetujuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang diterbitkan pada 7 November 2018 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara,” tegasnya.
Selain itu, ia pertanyakan soal lahan masyarakat yang masuk pada areal Kapling.
“Terus bagaimana dengan lahan masyarakat yang masuk areal Kapling, sudah kah perusahan melakukan penyelesaian dalam bentuk ganti rugi.? Karena menurut saya ini yang harus menjadi bahan pertimbangan DPRD Halsel secara institusi dalam melihat masalah tersebut. Saya mendorong agar DPRD bisa menginisiasi untuk membentuk panitia khusus (pansus) investigasi pertambangan agar apa yg menjadi tuntutan masyarakat bisa ditangani secara serius,” tambah Fahli. (Red/CN)