Jakarta, CN – Tahap awal persidangan Perselisihan Hasil Pemelihan (PHP) Pilkada serentak Tahun 2020 selesai dilakukan. Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, sedang melaksanakan pembahasan untuk memeriksa perkara bersifat internal melalui Rapat Permusawaratan Hakim (RPH).
“Rapat Permusawaratan Hakim akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel,” jelas Panitera MK, Muhdin, Jumat (12/2/2021).
“Dalam Rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya internal dan tertutup dan itulah yang dilakukan saat ini,” tambah Muhidin. RPH dihadiri 9 Hakim Konstitusi
Ia menjelaskan, pada persidangan awal, MK sudah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan langkah permohonan yang diajukan pemohon beberapa waktu lalu.
Pada persidangan itu, kata Muhidin bahwa para pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK. Mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu dan pokok permohonan.
Lanjut Muhidin, MK telah selesai melakukan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terkahir dilaksanakan pada Hari Selasa 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.
Selain itu, Muhidin bilang, agenda selanjutnya itu menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang selesai Pemeriksaannya sudah dijadwalkan pada 15/17 Februari 2021 mendatang. (Red/CN)