HALSEL, CN – Kegaduhan politik di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, ternyata masih belum usai. Meskipun pesta demokrasi Lima Tahunan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sukses dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu.
Calon Bupati Halsel Petahana Bahrain Kasuba yang maju bertarung gagal mendapatkan kursi, Bahrain Kasuba kembali menjabat sebagai Bupati karena harus tersingkir bersama pasangan calonnya.
Setelah kalah dalam Pilkada, Bupati Halsel Bahrain Kasuba kembali melanjutkan kepemimpinan-nya bersama Wakil Bupati Iswan Hasjim yang tersisa beberapa bulan lagi atau masa jabatannya akan habis di Tahun 2021.
Di sisa masa jabatannya, Bupati Bahrain justru melakukan mutasi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel.
Pergantian pejabat tersebut tentu menyulut kemarahan para ASN, apalagi kebijakan penggantian pejabat tersebut tidak mematuhi surat edaran Surat Edaran Mendagri Tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantik-nya Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada.
Padahal Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, Safri Talib sebelumnya mengancam akan melaporkan ulah Bupati Halsel yang melakukan Mutasi para ASN di ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halsel ke Kemendagri RI.
Namun Statement Ketua Fraksi PKB Halsel itu tak membuahkan hasil. Sebab hingga saat ini, Bupati bersama isteri keduanya membuat gaduh dengan cara mengeluarkan surat ‘Sakti’ mencopot atau mutasi para ASN.
Informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (20/2/2021), salah seorang ASN yakni, Iskandar Kamarullah yang sebelumnya di Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan. Kini ditempatkan sebagai Staf pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel melalui surat ‘Sakti’.
Sementara isteri kedua Bahrain, Nurlela Muhammad sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halsel, mengeluarkan surat tugas dengan Nomor: 420 / 800 / 089 / 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada Ishak La Gia S.Pd yang bertugas sebagai Guru di SMPN 4 Halsel Kecamatan Obi untuk dipindah tugaskan di SMPN 38 Halsel Kecamatan Obi Barat. (Red/CN)