oleh

PT Bahari Berkesan Ternate Terus Alami Kerugian Sejak 2015

TERNATE, CN – Pada Tahun sebelumnya, berdasarkan catatan cerminnusantara.co.id, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 12.C/LHP/XIX.TER/05/2019 Tanggal 22 Mei 2019 yang memuat permasalahan terkait penempatan investasi Daerah sebagai berikut:

a. terdapat penempatan investasi yang tidak disertai dengan analisis kelayakan investasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada PT Ternate Bahari Berkesan yang merupakan induk dari Tiga BUMD milik Pemerintah Kota Ternate. Diantaranya: PT Alga Kastela, PT BPRS Bahari Berkesan dan PD Apotek Bahari Berkesan;

b. pengakuan nilai penyertaan modal Pemda oleh PT BPRS Bahari Berkesan lebih rendah dari penyertaan modal yang telah dicairkan.

BPK telah merekomendasikan untuk menyusun studi kelayakan atas investasi yang akan ditempatkan pada BUMD. Rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.

Berdasarkan permintaan keterangan dengan Bendahara Umum Daerah, diketahui tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi BPK pada Tahun 2018 terkait analisis kelayakan investasi. Namun Pemerintah Kota Ternate menghentikan pemberian penyertaan modal pada PT Bahari Berkesan pada Tahun 2020.

Hasil reviu atas transaksi pembiayaan pengeluaran menunjukkan Pemerintah Kota Ternate menempatkan dana investasi pada Tahun anggaran 2019 kepada PT Ternate Bahari Berkesan (Holding company) senilai Rp 5.000.000.000,00 dengan jumlah investasi seluruhnya yang telah ditempatkan dan disetor sampai dengan Tahun 2019 senilai Rp 30.758.613.873,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas nilai penyertaan modal PT Bahari Berkesan per 31 Desember 2019, diketahui hal-hal berikut.

a. Laporan Keuangan PT Bahari Berkesan Tahun Buku 2019 belum diaudit oleh Auditor Independen

Saldo penyertaan modal pada PT Bahari Berkesan per 31 Desember 2019 senilai Rp 5.009.145.408,63. Nilai tersebut hanya berasal dari laporan keuangan PT Bahari Berkesan sebagai induk perusahaan (Holding company) belum terkonsolidasi dengan Tiga anak perusahaannya.

BPK telah meminta agar laporan keuangan tersebut dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Tiga anak perusahaannya, namun hanya dapat dikonsolidasikan dengan Dua anak perusahaan, yakni PT Alga Kastela dan PT BPRS Bahari Berkesan. 

Sementara PD Apotek Bahari Berkesan belum membuat Laporan Keuangan pada Tahun Buku 2019, sehingga belum terkonsolidasi. Hasil konsolidasi tersebut diperoleh ekuitas konsolidasian senilai Rp 27.525.345.856,00 secara rinci pada tabel berikut.

Tabel 1 Perbandingan Ekuitas Tahun 2018 dan 2019 pada LK PT Bahari Berkesan.

Rincian Ekuitas per 31 Desember 2018 Tambahan modal disetor Tahun 2019 Ekuitas per 31 Desember 2019 Modal Disetor 25.758.613.873,00 5.000.000.000,00 35.858.834.473,00

Laba Ditahan, Laba (Rugi) Tahun lalu (4.587.654.948,00) – (7.774.930.223,00). Laba (Rugi) Tahun Berjalan (912.060.273,00) – (598.558.394,00), Jumlah Ekuitas 20.258.898.656,00 5.000.000.000,00 27.515.345.856,00

Tabel di atas menunjukkan tidak ada kesinambungan antara ekuitas 2018 dengan ekuitas 2019 yaitu akumulasi rugi Tahun sebelumnya adalah Rp 5.499.715.221,00 (Rp 4.587.654.948,00 + Rp 912.060.273,00), namun pada ekuitas 2019 akumulasi rugi menjadi Rp 7.774.930.223,00.

Laporan keuangan PT Bahari Berkesan Holding Company tidak pernah di audit oleh auditor independen sejak pertama kali berdiri Tahun 2015.

b. Investasi pada PT Bahari Berkesan mengalami rugi sejak Tahun pertama investasi Berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit tersebut, PT Ternate Bahari Berkesan terus mengalami kerugian sejak beroperasi pada Tahun 2015 berturut-turut sebagai berikut:

Tahun 2016 senilai Rp 733.600.000,00, tahun 2017 senilai Rp 256.000.000,00, tahun 2018 senilai Rp 3.029.000.000,00, dan tahun 2019 senilai Rp 598.558.394,00.

Dari Tiga anak perusahaan, hanya BPRS Bahari Berkesan yang memberikan kontribusi ke Pemerintah Kota Ternate, yaitu senilai Rp 1.206.784.356,00 dari Rp 2.500.000.000,00 yang dianggarkan pada Tahun 2019.

Pemeriksaan lebih lanjut atas Laporan Rugi Laba PT Bahari Berkesan, diketahui beban operasional pada PT Bahari Berkesan senilai Rp 2.017.266.726,00, sementara margin laba penjualan senilai Rp 137.762.267,00, sehingga cadangan pokok produksi terpakai untuk menutupi beban operasional.

Sementara itu PT Alga Kastela mengalami margin rugi senilai Rp 255.574.997,00 yang berarti harga pokok penjualan lebih besar dari pada penjualan, sedangkan beban operasional tetap dikeluarkan senilai Rp 1.291.808.368,00.

Lebih lanjut Apotek Bahari Berkesan tidak membuat laporan keuangan tahun buku 2019.

Pada saat memberikan tambahan penyertaan modal, Pemerintah Kota Ternate tidak membuat analisis kelayakan investasi. Demikian juga pihak penerima yang menerima tambahan penyertaan modal juga tidak membuat proposal kelayakan mendapatkan tambahan investasi dari Pemerintah Kota Ternate.

Berdasarkan kondisi tersebut Pemerintah Kota Ternate belum melakukan analisis kelayakan investasi yang efektif untuk mengestimasi hasil investasi (Return), jangka waktu pengembalian, risiko, dan manfaat penambahan penyertaan modal.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman 

Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah pada. 1) Pasal 1 ayat (10) yang menyatakan bahwa pengelola investasi pemerintah daerah selanjutnya disebut pengelola investasi adalah pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah;

2) Pasal 16 yang menyatakan bahwa pengelola investasi menyusun analisis investasi pemerintah daerah sebelum melakukan investasi. Analisis investasi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah;

3) Pasal 20 yang menyatakan bahwa pembelian saham dilaksanakan berdasarkan hasil analisis penilaian saham, analisis portofolio dan analisis risiko. Serta penyertaan modal dan pemberian pinjaman, dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko; dan

4) Pasal 24 yang menyatakan bahwa dalam hal investasi pemerintah daerah diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi meliputi, penjualan surat berharga; dan/atau penjualan kepemilikan investasi langsung;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 64 ayat (5) yang menyatakan bahwa laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM atau RUPS tahunan.

Hal tersebut mengakibatkan.
a. Nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada PT Bahari Berkesan (Holding Company) per 31 Desember 2019 tidak didasarkan dari data/informasi yang dapat diandalkan;

b. Penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada PT Bahari Berkesan (Holding Company) tidak memberikan kontribusi kepada Kota Ternate;

Permasalahan tersebut disebabkan Pemerintah Kota Ternate belum:
a. menerapkan tata kelola terkait manajemen risiko didalam pengelolaan investasi; dan

b. menunjuk auditor independen untuk melalukan audit atas Laporan Keuangan PT Bahari Berkesan Holding Company.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Ternate melalui Kepala BPKAD mengakui bahwa penempatan dana investasi pada PT Bahari Berkesan Holding Company tidak memberikan kontribusi signifikan kepada Pemerintah Kota Ternate.

Dari beberapa perusahaan yang berada di bawah PT Bahari Berksesan Holding Company hanya BPRS Bahari Berkesan yang telah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Ternate. 

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate TA 2018, maka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate TA 2020 tidak dianggarkan Penyertaan Modal/Penempatan Dana Investasi pada PT Bahari Berkesan Holding Company, sebelum dilakukan analisis kelayakan investasi.

BPK merekomendasikan Walikota Ternate agar.
a. Memerintahkan Kepala BPKAD/Sekretaris Daerah menunjuk auditor independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bahari Berkesan (Holding Company).

b. Memerintahkan Kepala BPKAD/Sekretaris Daerah untuk mengkaji/menganalisis kelayakan investasi sebelum memberikan tambahan penyertaan modal pada PT Bahari Berkesan (Holding Company) dan kelanjutan operasionalnya. (Ridal CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250