oleh

GCW Desak Kejati Malut Telusuri Kegiatan Fiktif Nakertrans Halsel 2020 yang Libatkan Fahri Najar

TERNATE, CN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta telusuri dugaan tindak pidana kejahatan korupsi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Naketrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Permintaan ini disampaikan Koordinator Gamalama Corruption Watch, (GCW) Malut, Muhidin, Minggu (21/2/2021).

Muhidin menuturkan, Dana pembuatan Dokumen perencanaan Balai Latihan Kerja (BLK) yang di duga kuat bermasalah. Bagimana tidak, pembuat Dokumen perencanaan BLK dengan pagu anggaran senilai Rp300.000.000 juta hingga saat ini tidak ada Dokumennya.

Perbuatan ini Kata Muhidin, tentunya melanggar konstitusi Negara yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pembuatan dokumen perencanaan, juga soal anggaran Tugas Pembuatan (TP) yang bersumber dari Dana APBN Perubahan pada Tahun 2020 senilai Rp500.000.000 Juta.

Anggaran senilai Rp500 Juta itu terbagi atas 4 kelompok penerima bantuan. Namun sampai saat ini, belum direalisasikan. Bahkan diduga kuat dana tersebut salah digunakan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Halsel, Fahri Najar dan Bendaharanya.

Olehnya itu Lanjut Muhidin, meminta kepada Kejati Malut agar segera mengambil langkah hukum untuk menelusuri permasalahan ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan mencari serta mengumpulkan bukti tambahan untuk mengambil langkah melaporkan secara resmi ke Kejati Malut,” jelasnya.

Terkait hal itu, Mantan Kadis Nakentrans, Fahri Najar ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa anggaran Dukumen Perencanaan BLK dengan nilai Pagu Rp300 juta itu sudah di proses lelang/tender dan sesuai prosedur ULP dan sudah di cairkan. Bahkan, dokumen perencanaannya sudah diperiksa BPK dan tidak ada masalah.

Sementara untuk kegiatan Tugas Pembantuan (TP) Tenaga Kerja Mandiri (TKM) melalui dana ABPN dengan nilai Rp240 juta sudah di efisiensi, sehingga ada pemangkasan angara untuk Covid-19.

“Benar memang adanya anggaran Rp500 juta dari APBN Perubahan Tahun 2020, namun dikarenakan ada Covid-19. Sehingga ada pemangkasan anggaran, itu pun sesuai DIPA APBN, sehingga menjadi Rp240 juta,” ungkap Fahri belum lama ini.

Fahri bilang, bantuannya pihaknya sudah serahkan ke 4 kelompok di Tahun 2020 dan sudah melalui pemeriksaan dari Irjen Kemenakertrans RI Tahun 2020.

“Prinsipnya tidak ada masalah,” singkatnya.

Sementara Kadis Nakentrans Halsel, Ilham Abubakar ketika dikonfirmasi, Selasa (16/2) kemarin tidak mengetahui Dokumen perencanaan tersebut. Sebab, Dokumen itu dibuat Kadis sebelumnya yakni Fahri Najar.

Dia mengaku, kegiatan yang terbagi atas 4 Kelompok dengan nilai anggaran Rp500 Juta itu juga tidak diketahui para anggota dan Stafnya.

“Memang benar anggaran itu ada, tetapi untuk pembuatan Dokumen sampai saat ini, kami tidak tahu. Kabid saya saja tidak tahu kegiatan tersebut,” tandas dia seraya menambahkan RKA dan SPN pun tidak ada.

Sekedar diketahui, Anggaran TP senilai Rp500 juta Tahun 2020 ditender melalui CV. CITRA ENTERPRICE CONSULTAN PERENCANAAN & PENGAWASAN. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250