oleh

Kades Sawat Diduga ajak Massa Bunuh Warga Tabahidayah Dilaporkan ke Polisi

HALSEL, CN – Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki berbagai peran dan tugas yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara normatif.

Kepala Desa atau sebutan lain adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa dibantu Perangkat Desa. Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Kepala Desa memiliki tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan.

Maka dari itu, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Namun beda Halnya dengan salah seorang Oknum Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara yang dengan sengaja diduga menghasut mengajak warganya membunuh masyarakat Desa lainnya.

Informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Senin, 22/2/2021). Kepala Desa Sawat dilaporkan ke Polisi setelah diduga mengajak sejumlah massa atau masyarakatnya menyerang warga Tabahidayah Kecamatan Gane Timur Selatan.

Warga Sawa membawa barang tajam berupa parang dan tombak untuk membunuh warga Tabahidayah. Sehingga masyarakat Desa Tabahidayah merasa trauma dan tidak beraktivitas. Sebab, sebagian kebun milik masyarakat Tabahidayah ada di Desa Sawa.

Tak terima atas tindakan yang dilakukan Kepala Desa Sawa dan warganya, masyarakat Tabahidayah langsung melaporkan ke Polisi.

Oleh sebab itu, Kepala Desa Sawa, Hamlan Hi. Ishak terpaksa dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dengan Nomor: STPLP / 3 / XII / 2020 / Polsek Gane Timur.

Selain itu, Hamlan Hi. Ishak selaku Kepala Desa Sawa serta sejumlah masyarakat, Haidir Bada, Yakub dan Arman Robo juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam dengan Nomor: STPLP / 2 / 1 / 2021 / Polsek Gane Timur. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250