HALSEL, CN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga kuat dengan sengaja mempersulit pencairan Dana dan menyulap anggaran hibah untuk OKP Tahun 2021 Puluhan Juta Rupiah.
Kepada cerminnusantara.co.id, Jumat (12/3/2021, Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan (PC PMII Halsel) Provinsi Maluku Utara, Muhlis Usman menyesalkan kinerja Maryanto Ilyas selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Halsel.
Muhlis menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Halsel. Dalam hal ini, Kesbangpol dan Kesbangpol Halsel membenarkan bahwa ada anggaran untuk OKP.
“Adanya anggaran OKP yang nanti ikuti petunjuk syarat dari Kesbangpol. Jadi dengan adanya petunjuk, kami sudah memenuhi persyratannya yang disetujui disposisi Pak Bupati Halsels, Bahrain Kasuba dan langsung kami memasukan di Kesbangpol. Alhamdulillah, sudah kami penuhi dan tinggal menunggu SP2D dari Dinas Keuangan. Dan Pak Kesbangpol menyatakan, insya Allah bulan Maret kita pastikan,” ujar Muhlis.
Namun Diakhir Februari, kata Muhlis, PMII kembali berkoordinasi dengan Kesbangpol, tenyata pagu anggaran senilai Rp 31 juta tersisa Rp 20 Juta.
Anggaran senilai Rp 31 juta itu, Muhlis bilang, karena sebelum itu PMII mengetahui adanya informasi dari Forum Lintas Komunikasinya Cipayung Halmahera Selatan.
”Kami sangat kecewa dengan kinerja Kesbangpol Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga tidak terbuka dalam memberikan informasi,” kesal Ketua Umum PMII Halsel.
Selain itu, Kesbangpol juga tidak mensosialisasikan kepada OKP/Ormas. Sehingga Muhlis menduga pos anggaran senilai Rp 31 juta tersebut di sulap menjadi Rp 20 juta.
“Ditambah lagi dalil dari anggaran Rp 31 juta yang di sulap menjadi Rp 20 juta itu setidaknya harus ada sosialisasi dari pihak Kesbangpol,” tegasnya.
Sementara itu, Maryanto Ilyas ketika dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp dengan singkat mengungkapkan bahwa anggaran untuk PMII senilai Rp 20 juta.
“Iya di alokasikan di Rrk PMII cuman Rp 20 juta bukan Rp 31 juta. Sk juga PMII Rp 20 juta saja,” singkatnya. (Red/CN)