HALSEL, CN – Pos Anggaran Hibah Tahun 2021 untuk OKP Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara senilai Rp 21 juta. Namun sempat diberitakan Media Online bahwa anggaran senilai Rp 31 juta itu hanya salah paham atau miskomunikasi antara PMII dan Kesbangpol Halsel.
Menurut Kesbangpol Halsel, Maryanto Ilyas menegaskan, tidak ada dugaan sulap anggaran hingga mencapai puluhan juga rupiah seperti yang diberitakan.
“DIPA dari Keuangan dengan SK Bupati itu Rp 20 juta untuk PMII,” jelas Maryanto Ilyas kepada cerminnusantara.co.id, Sabtu (13/3/2021).
Sementara itu, untuk keterlambatan pencairan Dana Hibah, kata Maryanto sebelum diproses harus dilengkapi persyaratan administrasi.
“Yang kedua, lama pencairan karena harus lengkapi banyak persyaratan, kalau kurang persyaratan berarti ditunda. Dilengkapi dulu baru diproses,” jelasnya.
Salain itu, ia menjelaskan persoalan PMII pertanyakan Kendala Pencairan Dana Hibah itu juga terjadi kesalahpahaman.
“Saya sudah telepon Ketua PMII, jadi saya bilang ke dia ketemu langsung dengan ibu Bendahara agar supaya dicairkan. Tapi malah dia balik SMS lagi, makanya saya bilang SMS kamari lagi soe. saya bilang begitu jadi mungkin dia salam paham saja,” tandasnya. (Red/CN)