TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Dit Resnarkoba Polda Malut dan team Satgas Operasi Bina Kusuma Kie-Raha 2021, berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, bertempat di kelurahan Dufa-Dufa, Selasa (16/3/2021).
Saat dikonfirmasi, kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan S.I.K., M.H, membenarkan Hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Ke 2 (dua) Pelaku tersebut di amankan oleh Polda Maluku Utara bertempat di Kelurahan Dufa-dufa Ternate Utara.
“Benar adanya bahwa Polda Maluku telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dan saat dilakukan Pengeledahan badan di Tempat, ditemukan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja,” ucapnya.
Lanjut Kabidhumas, adapun ke 2 orang pelaku yang diamankan yaitu Inisial SM Alias Apex (28) dan FN alias Fan (24), dengan Barang Bukti (BB) yang diamankan dua linting Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dalam Kertas Sek merek semak-semak dengan berat 0.87 gram.
“Untuk pelaku dan barang bukti (BB) diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara guna di tindak lanjuti serta dilakukan pengembangan, berdasarkan Tes Urien ke 2 pelaku dinyatakan Positif mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
“Tidak ada ampun bagi pengguna Narkoba, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh Lapisan Masyarakat untuk menghindari Narkoba serta bersama-sama kita memberantas Narkoba yang dapat merusak Generasi Bangsa,” egasnya. (Ridal CN)