HALSEL, CN – Seorang oknum Pegawai Catatan Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara kembali berulah.
Oknum pegawai DPMD Halsel tersebut diketahui bernama Assagaf Kasuba. Ia berlagak Bupati Halsel dengan cara mutasi ASN di masa akhir jabatan Bupati Bahrain Kasuba.
Sebab, Assagaf Kasuba diduga kuat merekayasa sejumlah Surat Keputusan (SK) Bupati Halsel Bahrain Kasuba.
Informasi yang dihimpun cerminnusantara.co.id, Jumat (19/3/2021), Sejumlah SK itu, diantaranya SK Pemberhentian Pjs Kades Doro dan SK Pemberhentian Kasie Pembinaan dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa dan Dana DPMD Halsel.
Tercatat dalam SK Pemberhentian Pjs Kades Doro bahwa memutuskan, memberhentikan Idris Umsohi, S. Pd dari jabatannya sebagai Kepala Desa Doro Kecamatan Gane Barat.
Sementara Assagaf Kasuba ditunjuk sebagai pejabat Kepala Desa Doro Kecamatan Gane Barat.
Dalam SK Pemberhentian Pjs Kades Doro dengan Nomor 74 Tahun 2021 itu diduga Assagaf Kasuba melakukan pemalsuan tanda tangan Bupati Halsel Bahrain Kasuba.
Anehnya lagi, SK pemberhentian Pjs Kades Doro tersebut diterbitkan tepat pada hari libur (Mingu) tertanggal 14 Maret 2021.
Selain itu, Assagaf Kasuba juga merekayasa SK Bupati Halsel dengan Nomor 800/485/2021 bahwa memutuskan Hardyanto Umar, SE diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasie Pembinaan dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa dan Dana di DPMD Halsel dan ditempatkan sebagai Staf pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Halsel terhitung sejak Tanggal 15 Maret 2021. (Red/CN)