HALSEL, CN – Program Bantuan perahu fiber Ketintingg yang diberikan Pemerintah Desa Gunange, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara untuk warga Desa dinilai menuai Pro-kontra di tengah masyarakat. Sebab, bantuan tersebut tidak dirasakan semua warga, bahkan bantuan itu juga diberikan kepada beberapa oknum Staf Pemerintah Desa.
Atas keputusan tersebut, Kepala Desa Gunange, Den Muhajir, dinilai melakukan Pemberian Harapan Palsu (PHP) kepada masyarakat.
Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Gunange (IPPMAG), Zulkifli Sugiarto mengatakan, kemenangan Kades di Pemilihan Kepala Desa kemarin merupakan hasil dari kepercayaan masyarakat, maka sudah seharusnya Kades harus mampu melakukan apa yang menjadi tuntutan dan permintaan masyarakat.
“Karena Dana Desa itu dikuncurkan oleh pemerintah pusat hanya semata-mata untuk membangun dan memberdayakan masyarakat Desa, bukan untuk oknum pemerintah desa dan Kepala Desa,” ucap Zulkifli dalam keterangannya usai rapat bersama mahasiswa Desa setempat, Kamis (8/4/2021) malam.
Menurutnya, keputusan yang diambil Kepala Desa sangat disayangkan dan terkesan tidak tahu malu, karena pada saat Calon sebagai Kades, dirinya meminta dukungan kepada masyarakat dan masyarakat memberikan dukungan mereka, namun ketika terpilih menjadi Kades dirinya tidak mau melakukan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Padahal semua masyarakat itu kan harus dilayani dan diajak bekerja sama untuk kesejahteraan mereka. Namun kami menilai Kades telah pilih kasih. Dia membeda-bedakan antara warga pendukung dan yang tidak mendukungnya,” kata Zulkifli.
Ia menyampaikan, didalam regulasi Desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kemudian dalam pasal 8. UU tersebut juga dijelaskan bahwa, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
“Ini berarti sudah jelas bahwa undang-undang mempertegas pemerintah desa untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi persoalan fiber ini harus diberikan untuk masyarakat, bukan untuk oknum perangkat desa. Akan tetapi yang dilakukan pemerintah Desa Gunange sungguh sangat jauh berbeda dari aturan yang berlaku, bukti kongritnya adalah pembagian bantuan perahu fiber katinting, yang menurut kami sangat tidak tepat sasaran. Karena perangkat Desa dan Kepala Desa juga dapat,” ujarnya.
Pihaknya juga menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunange tidak dapat melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh dan tidak dapat mempertanggungjawabkan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dalam Permendagri No.110 Tahun 2016, lanjutnya bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Maka sebagai lembaga Perwujudan Demokrasi di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD Gunange harusnya mampu menjadi kontrol kebijakan politik bagi Kepala Desa serta mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Namun sejauh ini. Kami melihat BPD di Desa Gunange tidak mampu berpartisipasi dan berperan aktif dalam proses pembangunan di Desa,” tutup Zulkifli. (Red/CN)