HALSEL, CN – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyesalkan sikap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel dan BRI KCP Labuha pada sidang lanjutan ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
Sebab, berdasarkan hasil Persidangan pada sidang lanjutan sidang ke 2 dengan Nomor Perkara: 1/Pdt.G.S/2021/PN.Lbh, yang di gelar di Pengadilan Negeri Labuha pada Rabu 28 April Tahun 2021 terkait dengan Dana Rumah Hunian Tetap (HUNTAP) Gane dan Kepulauan Jouronga bagi masyarakat yang tertimpa gempa bumi berkekuatan 7,2 SR Tahun 2019 lalu yang berujung pada proses persidangan bahwa pihak BRI KCP Labuha telah memblokir rekening milik warga atas dasar perintah dari pihak BPBD Halsel dengan berdalih agar warga tidak menyalahgunakan anggaran karena anggaran tersebut di peruntukan untuk pembangunan infrastruktur rumah Hunian Tetap karena sesuai SOP atau juknis.
Oleh karena itu, Ketua GPM Halsel Harmain Rusli menyebut, pihak Bank sudah mengabaikan UU Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia (BI) dan atau Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu artinya bahwa kebijakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan tapi masih saja tidak mengakui kesalahan,” tegas Harmain, Kamis (29/4/2021).
Tidak hanya itu, jelas Ketua GPM Halsel, pada saat persidangan berlangsung, tanggapan pihak BPBD Halsel dan BRI KCP Labuha mengatakan bahwa ada warga yang bobol rekening mereka dan mengatakan bahwa mungkin BRI KCP Labuha khilaf dalam mengamankan rekening milik nasabah. Mestinya rekening milik penerima bantuan Huntap seluruhnya harus di blokir tapi masih ada sebagian warga yang sempat bobol, sehingga dana mereka tidak bisa ambil.
Atas pernyataan tersebut, Ketua GPM Halsel Harmain Rusli menilai ‘telah mati hati nurani pihak Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Halsel dan BRI KCP Labuha’.
“Maka dari itu, menurut kami bahwa tuduhan atau alasan yang di sampaikan oleh pihak BRI KCP Labuha dan BPBD Halsel sangat tidak objektif dan mengada-ngada saja dan atau mencari cela untuk menutupi kesalahannya. Sejak persidangan perkara pertama hingga Sidang perkara ke Tiga,” kesal Harmain Rusli.
Harmain meminta kepada Majelis Hakim, jika pada putusan nanti mengabulkan semua permintaan Pemohon. Gerakan Pemuda Marhaenis Halsel bersama masyarakat Gane dan Kepulauan Jouronga telah berkomitmen untuk mengawal Dana HUNTAP, sehingga bisa di pergunakan sebagai mana mestinya. (Red/CN)