oleh

GPM Halsel Tantang Kejati Malut Usut Tuntas Kasus Pembangunan Rumah Ibadah Loleo Jaya

HALSEL, CN – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk serius mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Ibadah (Masjid) di Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur yang beberapa Bulan lalu sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati Malut.

“Hingga saat ini tidak ada kejelasannya, apakah masih mengendap di meja Kehati Malut atau hilang di telan Bumi ataukah kasus dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut melibatkan para pejabat negara yang ada di Provinsi Maluku Utara sehingga sampai saat ini, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak da kejelasannya,” kata Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli. S.Sos, Kamis (29/4/2021).

Padahal menurutnya, dalam pemberitaan sebelumnya dan berdasarkan hasil investigasi GPM Halsel, konon kabarnya pihak Kejati Malut sudah pernah turun ke lokasi untuk mencari tahu pokok persoalannya dalam penyelidikan tersebut. Bahkan, sempat mengeluarkan pernyataan tekad untuk di tindak lanjut, akan tetapi sampai sekarang, hasilnya nihil.

“Sementara yang kita ketahui bersama bahwa tindak Pidana Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan Hukum dan sangat melanggar Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti di jelaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara itu sangat jelas dan detail bahwa tindakan yang di lakukan dalam proses pembangunan Infrastruktur. Maka Rumah Ibadah (Masjid) di Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan adalah perbuatan melawan Hukum. Olehnya itu kami menantang pihak Kejati dan atau ragu atas kinerja pihak Kejati,” jelasnya.

Sebab lanjut Harmain, GPM Halsel menilai pihak Kejati Malut hanya sekedar beropini dan tidak serius dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, secara kelembagaan GPM Halsel akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami pun juga akan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan GPM pada semua tingkatan. Baik DPD Provinsi Maluku Utara hingga pengurus Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis, agar sama-sama mengawal kasus tersebut. Sehingga Negeri yang kita cintai ini jauh dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan atau tindak Pidana Korupsi. Jika Kasus Tersebut tidak di tindak lanjut, kami pun akan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Labuha, Polres Halsel dan Kejati, hingga KPK Provinsi Maluku Utara dengan tuntutan Copot Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, sebab di anggap tidak mampu menjalankan tugasnya dalam menegakkan Supremasi Hukum yang ada di jazirah Moloku Kie Raha, mendesak Kepada KPK agar segera periksa Kepala Kejati Provinsi Maluku Utara dan meminta kepada Polda Maluku Utara agar mengusut tuntas Oknum yang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya Ketua GPM Halsel mengakhiri. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250