HALSEL, CN – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Obi Anugrah Mineral diduga diterbitkan secara diam-diam, sehingga Lima Desa di Kecamatan Obi harus di keluarkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan SK Gubernur Nomor 502/3/DPMPTSP/I/2019.
Lima Desa itu diantaranya, Desa Baru, Akegula, Laiwui, Buton dan Jikotamo. Ke Lima Desa tersebut menjadi lahan pengkaplingan perusahan secara diam-diam yang diduga kuat milik Perusahan PT. Obi Anugerah Mineral.
IUP PT. Obi Anugerah Mineral itu dikeluarkan melalui Dinas Pelayanan Satu Atap Provinsi Maluku Utara, Tanggal berlaku sejak 14 Januari 2019 dan berakhir 05 April 2029. Tahapan kegiatan sekarang adalah Operasi Produksi dengan Luas Wilayah 1.775,40 Ha dan berstatus Clear and Clear (C&C) dan atau di katagorikan CNC-1.
Berdasarkan Udang-Undang RI No. 4 Tahun 2009, Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bab VII Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pasal 36 sampai 65 telah di jabarkan tata cara pengurusan IUP mulai dari persyaratan Administrasi, Ekplorasi, hingga Produksi.
Namun Pemerintah diduga salah dalam pengambilan kebijakan untuk mengeluarkan IUP, sehingga tidak sesuai prosedural berdasarkan UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba.
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009, Bab VII Izin Usaha Pertambangan, bagian pertama pasal 36-65 telah di jelaskan prosedur untuk mendapatkan IUP.
Oleh karena itu, Pemprov Malut dinilai menabrak aturan dan mengabaikan UU RI No 4 Tahun 2009 karena mengeluarkan IUP secara diam-diam, sebagaimana pasal 39 ayat 1 point j dan n, Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
Kepada wartawan cerminnusantara.co.id Kepala Desa Laiwui, sekaligus Ketua Asosiasi Desa Lingkar Tambang dan Ketua APDESI Pulau Obi, Abdul Kahfi Nusin menyampaikan terkait Izin Perusahan PT. Obi Anugrah Mineral bahwa ia merasa kaget dan baru tahu setelah melihat peta IUP.
“Saya kaget karena areal itu berada di belakang Lima Desa karena selama saya mejabat sebagai Kepala Desa ini tidak pernah dilibatkan pembahasan Amdal,” aku Kahfi (30/4/2021).
Untuk itu Kahfi secara tegas menolak IUP PT. Obi Anugrah Mineral yang berada di belakang ke 5 Desa tersebut.
“Tidak ada Perusahan saja sudah banjir, apalagi ada Perusahan Desa yang ada akan tenggelam,” kata Kahfi.
Ketua Asosiasi Desa Lingkar Tambang juga meminta kepada Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) agar segera mencabut IUP PT. Obi Anugerah Mineral.
“Kami meminta kepada pak Guburnur Maluku Utara untuk mencabut IUP PT. Obi Anugerah Mineral dengan SK Gubernur Nomor : 502/3/DPMPTSP/I/2019. Karena jika tidak, sama saja pak Guburnur Maluku Utara ingin membunuh masyarakat Obi yang berada di 5 Desa Ibukota Kecamatan Obi,” pintanya.
Selain itu, Ketua APDESI Pulau Obi itu juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut agar segera mengevaluasi izin tersebut.
“Kami juga meminta kepada DPRD Provinsi Maluku Utara untuk dapat memanggil pak Gubernur dan Dinas terkait untuk melakukan Evaluasi soap IUP PT Obi Anugra Mineral,” imbuh Kahfi. (Red/CN)