oleh

SERPAK Desak Polri dan KPK Periksa Gubernur Malut

JAKARTA, CN – Dugaan penyalagunaan wewenang dan Konspirasi dalam paket pekerjaan pembangunan ruas jalan Jembatan Desa Wayatim-Wayaua Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga melibatkan Gubernur Malut, Kepala Biro ULP, Pokja II ULP Malut dan Muhammad Toriq Kasuba (anak Gubernur), adalah momok buruk Kolusi dan Nepostime yang di pertontonkan dengan menggunakan otoritas oleh Gubernur Malut.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) harusnya menjadi indikator didalam sistem pemerintahan Provinsi Maluku Utara, guna membangun kualitas kesejateraan masyarakat.

Pada bulan Februari 2021, di umumkan proses tender pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim–wayaua lokasi di Halsel, Maluku Utara dengan nilai pagu Anggaran Rp 35.495.000.000,00 (Tiga puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dana pinjaman Daerah Maluku Utara melalui PT, Sarana Multi Infrastruktur Tahun 2020-2021 yang tentunya memberi tanda tanya besar tentang sumber anggaran dana pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara yang jumlahnya sangat fantastis.

Yang tentunya pula wajib diselidiki KPK melalui Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, menjadi hipotesa bahwa ada kejahatan yang tersistematis yang menyalahi aturan.

Hal ini disampaikan Sudiono, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Sentral Pergerakan Anti Korupsi (SERPAK) Maluku Utara saat menggelar aksi unjuk rasa yang di depan KPK dan MABES Polri di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Kata Sudiono, adanya tender pekerjaan tersebut yang di ikuti oleh 6 (enam) perusahaan yaitu : 1. PT. APU STIANTS 2. PT. NUR HAITAMIR JAYA 3. PT.LASISCO HALTIM RAYA 4. PT.KALAPA STANGKAL MAKMUR SEJAHTERA 5. PT. PANCONA KATARA BUMI 6. PT,MERANTI JAYA PERMAI, dan kemudian Dilanjutkan pada evaluasi administrasi dan Kualifikasi ke enam perusahaan tersebut yang dinyatakan lolos dan pada Evaluasi teknis hanya satu peserta lelang yang di nyatakan Lulus yakni PT. PANCONA KATARA BUMI dengan nilai penawaran Rp. 31.578.236.000 (tiga puluh satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) oleh pihak pojka pemilihan II BPBJ provinsi Malut.

“Pada tanggal 6 april 2021 kepala kejaksaan Tinggi maluku utara menyampaikan surat nomor : B566/Q.2/G.1.3/04/2021 beserta lampiran serta verifikasi melalui portal LPSE terhadap proses pelelangan kegiatan proyek tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Maluku Utara dengan fakta fakta hukum dimana PT. GUNA KARYA NUSANTARA sebagai perusahaan pemberi subkontrak pada PT. PANCONA KATARA BUMI tersebut mempunyai riwayat daftar hitam (Black list) dengan tengang waktu 30 november 2018 sampai 30 november 2019,” ucapnya.

“Dimana perjanjian sub kontak antara PT. GUNA KARYA NUSANTARA dengan PT.PANCONA KATARA BUMI dilaksanakan berdasarkan perjanjian subkontrak nomor : 03/subkon/GKN-PKB/1/2019 tanggal 10 januari 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 36.598.000.000,00,” imbuhnya.

Lanjutnya, mengingat Peraturan LKPP nomor : 17 tahun 2018 tentang sanksi daftar Hitam pada pengadaan barang dan jasa pasal 6 ayat 2 berbunyi : penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan yang lain, jika kontrak pekerjaan tersebut di tanda tangani sebelum pengenaan sanksi; sehingga pada saat pemenuhan klarifikasi calon penyedia PT. PANCONA KATARA BUMI tidak dapat memenuhi dengan menyampaikan keabsahan/validasi dokumen sampai dengan waktu yang telah di sepakati.

“Sehingga berdasarkan klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen III Bina marga DPUPR menyatakan Penunjukan penyedia atas nama PT. PANCONA KATARA BUMI di batalkan dan tahapan penandatangangan kontrak paket pekerjaan Pembanguna jalan dan jembatan ruas wayatim-wayaua tahun jamak 2021-2022 tidak dapat dilanjutkan,” terangnya.

Di tambah lagi katanya tentang kasus 27 IUP Ilegal yang duga dalangnya adalah AGK Gubernur Malut, yang di laporkan dua anggota DPRD Provinsi di tahun 2018, yang sejauh ini KPK masih menutup mata.

“Olehnya itu, melalui kajian secara spesifik sebagai Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara Jakarta, berharap KPK dan BARESKRIM MABES POLRI segera selidik motif dan dugaan suatu kejahatan yang bisa dikatakan mafia proyek yang merugikan keuangan Negara wajib di usut secara tuntas,” tuturnya.

Untuk itu, memberikan memberikan ultimatum Tuntutan: pertama, Mendesak BARESKRIM MABES POLRI segera mengusut tuntas gratifikasi Gubernur Maluku Utara dan Ibu Gub Malut terkait dugaan tukar guling lahan dengan proyek pembangunan penahan tebing sofifi.

Ke dua, Mendesak BARESKRIM MABES POLRI selidiki KARO ULP & POKJA II ULP Maluku Utara yang di duga menetapkan anak dari Gubernur Maluku Utara yakni saudara Muhammad Tariq Kasuba sebagai pemenang tender paket jalan dan jembatan Wayaua.

Ke tiga, Mendukung KPK segera mengambil alih dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan keluarga Gubernur Maluku Utara (Korupsi, Kolusi & nepotisme).

Ke empat, Di tanggal 28 februari 2018 dua anggota DPRD Provinsi Maluku utara melaporkan 27 IUP Ilegal, KPK segera seriusi panggil dan periksa Abdul Gani Kasuba Gubernur Malut. Serta Panggil dan Periksa Muahammad Tariq Kasuba (anak Gubernur). (Ridal CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250