oleh

Ketua DPD JPKP Halsel Sebut Sukandi Ali Coreng Nama Baik Organisasi

HALSEL, CN – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Rahmi Kamal menegaskan bahwa Sukandi Ali belum berstatus sebagai pengurus JPKP. Sehingga ulah Sukandi membuat Rahmi Kamal mulai geram.

Oleh karena itu, Rahmi Kamal menyebutkan, Sukandi Ali telah mencoreng nama baik organisasi. Sebab saat ini, Sukandi diduga kuat menggelapkan anggaran batuan untuk anak tanpa anus dari hasil sumbangsih para pengusaha Tromol Tambang Emas Kusubibi.

Meskipun apa yang dilakukan belum terbukti bersalah. Namun jelas Rahmi, yang bersangkutan telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi.

Rahmi Kamal bilang, Sukandi Ali belakangan diketahui hanya memiliki Surat Tugas sebagai Ketua DPC JPKP Kecamatan Bacan. Hal itu diakui Ketua DPD Rahmi Kamal saat ditemui wartawan di Warkop Kedai Katu, Senin (14/6/2021).

“Kami sudah melakukan rapat bersama pengurus DPD Kabupaten lainnya kemarin. Dan yang bersangkutan jika terbukti bersalah kita pecat apalagi masih belum berstatus sebagai pengurus JPKP,” jelas Rahmi.

Untuk itu, saat ini DPD JPKP Halsel sudah melakukan investigasi guna mengumpulkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan wewenang, tapi jika semua rampung dan terbukti bersalah, Rahmi tegaskan bakal yang bersangkutan diberikan sanksi tegas.

Terpisah, Dewan Kehormatan (DK) JPKP Halmahera Selatan Sarjan Taib menuturkan, Dewan Kehormatan mendukung penuh apa yang dilakukan Ketua DPD JPKP Rahmi Kamal bersama pengurus DPD lainnya.

“Apapun keputusan DPD, DK tetap mendukung,” jelas Sarjan. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250