HALSEL, CN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halsel) Maluku Utara dari Partai Nasdem, Fadila Mahmud menyoroti kebijakan Kepala Desa Kurunga yang diduga kuat dengan sengaja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan tanpa alasan terhadap Raiyyan Muhdar sebagai Tenaga Guru dan Walad Hi. Hasan sebagai Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Alhijra.
Kepada cerminnusantara.co.id, Sabtu (26/6/2021), Fadila menjelaskan bahwa semestinya seorang Kepala Desa harus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga guru untuk kepentingan masyarakat, bukan malah mengambil kebijakan yang ujung-ujungnya merugikan anak Usia Dini.
“Kalau saya berpendapat, atas dasar apa Kepala Desa memberhentikan pengelola dan guru-guru PAUD. Semestinya Kepala Desa mendorong peningkatan kesejahteraan guru PAUD di Desa dan fasilitas mainan. Baik ape dalam dan ape luar, karena dalam penggunaan Dana Desa juga diperuntukkan pendidikan PAUD yang berada di Desa,” sesalnya
Oleh karena itu, Politisi Partai Nasdem itu berharap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halsel jangan biarkan masalah tersebut terjadi di setiap Desa.
“Saya juga sudah mendapatkan laporan dari Bidang Pendidikan Non Formal dan Informasi (PNFI) Halsel. Banyak sekali Kades-Kades yang menggunakan wewenang mereka karena mengurus kepentingan Desa ketika terpilih. Dan guru-guru tidak mendukung misalnya, ini sangat memprihatinkan. Harapan saya ke depan, Dinas Pendidikan Halsel terkhususnya Bidang PNFI untuk lebih tingkatkan perhatiannya pada pendidikan Anak Usia Dini di Halsel,” harapnya.
Sekedar diketahui, Kades Kurunga, Syahrir Landoloma menerbitkan SK Pemecatan dengan Nomor : 140/38/SK.DS/KR/I/2021 tentang penetapan tenaga guru PAUD Desa Kurunga Kecamatan Kepulauan Jouronga. (Red/CN)