AMBON, CN – Badan Keamanan Republik Indonesia (Bakamla RI), Zona Maritim Timur (Zomatim), saat melakukan Operasi TRISULA II-21. yang berlokasi di wilayah teluk Ambon, Provinsi Maluku banyak kedapatan satwa milik ABK kapal dan berikan peringatan keras.
Berdasarkan Persriliase Bakamla RI Zomatim. Rabu (30/6) pukul 08:00 WIT telah melaksanakan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut Dalam Rangka Operasi TRISULA II-2, bersama Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, yang bertempat di Sekitar Perairan Teluk Ambon.
Adapun personil yang yang tergabung dalam operasi tersebut. Bakamla Zona Maritim Wilayah Timur, Staf Patroli Keamanan Laut Zona Maritim Timur Letda Bakamla Lorenzia Rezael, Staf Bidang Informasi Zona Maritim Timur Letda Ayun Fadli, Staf Bidang Hukum Zona Maritim Timur Letda Bakamla Filo Sitepu, Staf TU & Rumga Zona Maritim Timur Jehars Pieter, Staf Administrasi Umum SPKKL Ambon La Duni.
Dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, Drh. Nur Rahmahtri Rahayu (Dokter Hewan Karantina Ahli Muda), M. Suyudi, S.P (Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama). Serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Denny Soewarlan (Polhut Penyelia Balai Konservasi Sumber Daya Alam), Kacuk Seto Purwanto (Polhut Muda Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Tujuan operasi ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan dan keamanan yang sering terjadi saat kapal sandar di sekitaran teluk Ambon serta menjaga pengangkutan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan hasil Sumber Daya Alam (SDA) lainnya di kapal barang atau tangker.
Dalam operasi itu banyak kedapatan barang TSL dan diamankan serta di jadikan barang bukti, berupa, satu ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory), tiga ekor Nuri Maluku (Eos Bornea), tiga ekor Kakatua Koki (Cacatua Galerita) dan tiga ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) serta dua ekor Kucica Kampung (Copsychus Saularis). sehingga barang bukti satwa liar itu dikumpulkan, dilindungi dan diamankan, jumlah Barang Bukti (BB) yang di amankan kurang lebih 12 ekor burung (SL).
Para pemilik satwa itu tak lain adalah para ABK kapal yang sedang berlabuh di sekitaran Teluk Ambon, kepada para pemilik satwa tersebut diberikan peringatan keras dengan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan memelihara dan membawa TSL yang dilindungi.
Diketahui satwa liar berupa burung, itu didapat dari pembelian dari seseorang penjual. Yang mereka beli secara online dengan sistem COD melalui akun Facebook Group.
Satwa-satwa tersebut sudah berada di kandang transit Passo, dan akan Selanjutnya untuk diamankan serta diserahkan kepada petugas BKSDA Maluku untuk dirawat dan direhabilitasi sebelum akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Dan Pukul 14:00 WIT Operasi TRISULA II-21 Bakamla RI Zonatim selesai dalam keadaan aman dan lancar. (Red/CN)