SANANA, CN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD serta Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) guna untuk menertibkan rompun yang tidak memiliki izin serta menertibkan ilegal fishing di laut Kepsul.(14/07/2021)
Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Drs. H. Safrin Gailea, SH. M.Si. mengatakan bahwa RDP tadi guna untuk membahas terkait dengan adanya illegal fishing, dan selama ini terjadinya illegal fishing khususnya wilayah yang dimana adanya rumpon,”ungkapnya.
Jadi di saat pemilik rumpon itu kembali ke daratan, di situ ada kapal – kapal yang mengeliling rumpon itu guna untuk mengabil ikan, itulah terjadinya illegal fishing,
Lanjut Mantan Sekda Kepsul, Safrin Gailea untuk itu guna RDP tadi agar Dinas Perikanan dan Kelautan Kepsul, menertibkan illegal fishing tadi. Sehingga DKP Sula, berkordinasi dengan Dirut Polairud, dan angkatan laut, untuk mengantisipasi terjadinya illegal fishing tadi,
Kemudian rumpon yang ada di laut Kepulauan Sula (Kepsul), banyak yang tidak memeliki izin, untuk itu Komisi II DPRD Kepsul, berharap kepada DKP Sula, guna menertibkan rumpon – rumpon yang tidak memeliki izin, sementara izin rumpon itu di keluarkan DKP Provinsi Malut, jadi di harapkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Sula, memberikan rekomendasi untuk pemilik rumpon itu mengurus izinnya,”tutup.
Terpisah hal itu, di tambahkan oleh Plt Kapala DKP Kepsul Sahlan Norau, kepada awak media ini menyampaikan bahwa rumpon yang ada di Kepulauan Sula (Kepsul) ini dan untuk sementara terdata ini, sebanyak 77 rumpon, hanya saja yang memeliki izin kurang lebih 3 rumpon, dan 1 memeliki izin tangkap semantara 2 baru memeliki IB,” ungkapnya.
Berkaitan dengan rumpon yang tidak memeliki izin maka kami dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kepsul, akan memanggil pemilik rumpon untuk secepatnya menguruz izin rumponnya masing – masing,
Untuk selanjutnya berkaitan dengan rumpon yang tidak memeliki izinnya, “kemarin saya sudah rapat tehnis dengan stafnya guna untuk menyurati ke pemilik rumpon agar melakukan penertibat,
Oleh karena itu, lanjut Sahlan guna menyurati ke pemilik rumpon, untuk hadur dan kami sosialisai perseratan – perseratan serta regulasi yang berkait dengan pemilik rumpon,” tendesnya.
Terkait dengan illegal fishing, maka kami dari DKP Sula, akan dalam waktu dekat melakukan penertiban,”tutup. (Is/CN)