oleh

Bupati dan Wakil Bupati Halsel Gelar Rapat Bersama Forkopimda, Pemberlakuakam PPKM Level 3

 HALSEL, CN – Selasa, (27/7) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman Sidik & Hasan Ali Bassam Kasuba menggelar rapat bersama Forkopimda dan unsur SKPD pemkab Halsel.

Rapat yang di gelar di kantor Bupati itu, membicarakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Diseanase 2019 ditingkat Desa Kabupaten Halmahera Selatan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ini, diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Sebab, Pemerintah Pusat telah menetapkan Kabupaten Halsel masuk dalam kategori level 3. Hal itu disampaikan Bupati Halsel Usman Sidik, melalui press rilis yang diterima wartawan, Selasa (27/7).

Adapun ketentuan tersebut. Diantaranya, pelaksanaan belajar mengajar dilaksanakan secara daring, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen work from home, kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, pasar tradisional pedagang kaki lima dan bengkel kecil, tempat cucian kendaraan dan lain-lain diizinkan membuka dengan tetap menerapkan prokes secara lebih ketat, kegiatan makan minum di tempat umum dibuka dengan persyaratan khusus, tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan 25 persen.

Aksi Masyarakat Obi Terkait Jalan, Mendapat Tanggapan Dari Pengacara Mudah Noldy Kurama

Sementara itu, kegiatan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata juga ditutup untuk sementara waktu. Kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, transportasi umum dan angkutan sewa diberlakukan dengan pengaturan 70 persen dengan menerapkan prokes secara ketat dan juga pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukan PCR.

“Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana dimaksud, maka pemberlakuan PPKM level 3 dimulai sejak 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus Tahun 2021,” tutup Usman. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar