HALSEL, CN – Sekertaris Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Halsel, Maluku Utara, membantah telah melakukan penyelewengan anggaran pembangunan masjid Raya Haquli Yakin seperti yang dituduhkan lewat pemberitaan sebelumnya.
Hal itu ditegaskan sekertaris Desa Kusubibi, Nurdin Said kepada media Cerminnusantara.com sabtu (7/8/2021)
“Tidak seperti yang dituduhkan, sebab pembangunan masjid raya Haquli Yakin di Desa Kusubiibi sudah sesuai perencanaan awal antara pemerintah desa dan masyarakat lewat rapat bersama dan telah mengumpulkan anggaran sebesar satu milyar seratus juta rupiah yang didapat dari hasil suadaya masyarakat,” tuturnya
Lanjut Dia, dari total tersebut pemerintah desa telah menyiapkan material bangunan, pemasangan bowplank, pondasi batu kali, kolom beton dan pekerjaan kayu dengan total anggaran yang terpakai sebesar Rp. 300.000,000. Sehingga sisa anngaran pembangunan masjid yang ada di rekening masjid sebanyak Rp. 800.000,000 (delapan ratus juta rupiah).
“Pembelanjaan material sudah sesuai rencana awal pembangunan masjid raya Desa Kasubibi, dan soal simpang siur masalah penyelewengan anggaran itu tidak benar, karena pengeluaran anggaran pembelanjaan dan anggaran lainnya sesuai rencana dan mempunyai bukti yang jelas,” ungkapnya.
Bahkan, kata Nurdin, tuduhan kepada dirinya itu tidak mendasar pasalnya pembelanjaan material masjid disertai dengan bukti nota dan kwitansi belanja.
“Anggaran yang baru terpakai itu Rp 300 juta dan sisanya Rp 800 juta masih ada di rekening masjid, bukan di rekening pribadi saya. Bagaimana ada tuduhan bilang saya pakai dana masjid. Jujur saja saya tidak abis pikir ada yang buat isu yang tidak masuk akal,” sesalnya.
Nurdin kembali menegaskan, bahwa setiap pengeluaran anggaran belanja pembangunan mesjid maka disertai dengan nota dan bukti kwitansi.
“Saya akan mempertanggungjawabkan setiap pemakaian anggaran, karena setiap belanja itu disertai dengan nota dan kuitansi,” pungkasnya. (Red/CN)
Komentar