HALSEL, CN – Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tawabi kecamatan Kayoa Tahun anggaran 2021 dalam tahapan pencairan 60 persen diduga kuat bermasalah. Sebab, hingga saat ini, tidak ada progres pekerjaan Fisik maupun Non Fisik yang dilakukan Kepala Desa Tawabi, Ridwan Hi Nen. Sementara pencairan anggaran 60 persen telah selesai dan sekarang pencairan Tahap 40 persen, akan tetapi tidak ada progres pembangunan fisik maupun Non Fisik di Desa Tawabi.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut) Sudarso Manan.
Sudarso menjelaskan, dugaan praktek Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ADD dan DD di Tawabi Tahun anggaran 2017-2020 yang telah diaudit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), namun nampaknya tidak ada temuan karena hingga sekarang, tidak ada proses penyelesaian secara hukum.
“ADD dan DD Desa Tawabi sejak Tahun 2017, jumlahnya berkisar Rp 1 miliyar. Tapi Tahun anggaran 2017 ADD dan DD senilai 1 miliar itu hanya digunakan pekerjaan fisik yaitu Jalan Setapak berukuran panjang 250 meter dan lebar jalan 3 meter yang menghabiskan Dana kurang lebih Rp 400.000.000 namun penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan RAB dan APBDes. Jadi Sisa Dana Rp 600.000.000, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Sudarso, Rabu (18/8/2021).
Untuk Tahun anggaran 2018, Sudarso bilang, Pemdes Tawabi bangun gedung pertemuan dan pagar kebun Desa juga diduga bermasalah, seperti pembuatan pagar kebun yang tidak sesuai hasil musyawarah. Karena, dalam hasil musyawarah itu harus menggunakan kayu kelas 2A, tapi ternyata digunakan kayu bulat biasa (Kayu hutan).
Demikian pula pekerjaan gedung pertemuan dengan anggaran Rp 210.470.000 juga diduga bermasalah dalam penggunaan anggarannya.
“Pengelolaan anggaran Tahun 2019 oleh Kades adalah pembuatan pagar Desa (Beton) ukuran 250 meter dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 600.000.000. Padahal pagar beton tersebut diduga dibangun tidak menggunakan konstruksi besi. Pekerjaan proyek ini diduga kuat bermasalah, karena pekerjaannya dilanjutkan di Tahun berikutnya dengan tambahan anggaran senilai Rp 200.000.000, yaitu anggaran tahun 2020,” jelas Sudarso.
Bahkan Kata Sudarso, ADD-DD Tahun anggaran 2020 juga bermasalah karena diduga kuat Kepala Desa Tawabi menggelapkan tunjangan anggota BPD dan RT di Bulan Desember Tahun 2020.
Selain itu pula, Kades Ridwan juga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada 92 Kepala Keluarga (KK) (eks pengungsi) senilai Rp 50.000/KK dengan alasan biaya pengurusan bantuan pengungsi.
“Atas nama lembaga, DPD GPM Malut mendesak Inspektorat Halsel audit ADD dan DD Tauwabi Kecamatan Kayoa Tahun Anggaran 2021 dan sebagai lembaga audit internal Pemerintah Daerah transparan menyampaikan hasil audit. Karena selama ini, Inspektorat melakukan audit dengan temuan ratusan juta rupiah terkait penggunaan ADD dan DD, tapi tidak ada progres penyelesaian secara hukum dan bahkan Inspektorat terkesan mengabaikan,” tegas Sudarso.
Hingga berita dikorankan, Kades Tawabi Ridwan Hi. Nen belum dapat dikonfirmasi. (Red/CN)
Komentar