HALSEL, CN – Menyingkapi persoalan jalan lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hari ini, (20/8). Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT PISAU), turun jalan konsolidasi masa.
Puluhan masa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT PISAU) itu, turun ke jalan melakukan aksi perdana dan berkonvoi di setiap Desa-desa dalam hal melakukan konsuldasi masa.
Ardin menyampaikan dalam orasinya bahwa “hari ini adalah aksi perdana kami untuk melakukan konsolidasi aksi besok yang berlokasi di depan Kantor Camat Obi, jadi kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang peduli terhadap jalan lingkar pulau Obi agar mari kita-kita sama-sama hadir di kantor camat besok jam 8 pagi” pungkas Ardin
Ardin juga bilang bahwa “jalan lingkar Pulau Obi yang di kerjakan oleh kontraktor dan balai jalan telah di halangi-halanagai oleh pihak PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), terkait pembangunan jalan lingkar yang masuk pada izin usahan pertambangan (IUP) sehingga sekarang ini pembangunan jalan menuju Desa Kawasi di stop oleh pihak kontraktor dan Balai jalan” centusnya
Kepada media ini Korordinator SIKAT PISAU Budi, menyampaikan bahwa “aksi yang kami lakukan ini adalah bentuk rasa kekecewaan kami terhadap perusahan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) yang tidak mau melepaskan konsensinya terkait dengan Wilayah lahan Pertambangan yang sekarang ini pembangunan jalan lingkar Pulau Obi masuk pada IUP nya sehingga pihak kontraktor mogok dalam pekerjaannya ini” kata Budi
Sambung Budi “pihak kontraktor mogok kerja ini lantaran ada surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dengan Nomor Surat : S.456/RKTL/-REN/PPKn/Pou/2021, surat ini sebagaimana menjawab surat dari Gubernur Malut dengan Nomor Surat : S.22.73/1034/G tanggal 20 Mei 2021 terkait izin pinjam pakai lahan karena pembangunan jalan masuk IUP perusahan maka KLHK membatalkan proses izin pinjam pakai lahan, sehingga jalan lingkar pulau Obi akan gagal di bangun” terang budi
Lanjut Budi “izin pinjam pakai lahan tidak di proses gara-gara ada 3 persyaratan yang belum di penuhi oleh Gubernur Malut yang salah satunya adalah Suarat Pernyataan Komitmen antara pihak Perusahan dan Pemprov Malut itu yang belum ada sehingga izin pinjam pakai batal di proses oleh KLHK” pungkas Budi
Budi juga bilang “bagaiman Pemrov Malut mau dapat Surat Pertanyaan Komitmen dari Perusahan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), kalau perusahan sendiri tidak mau kasih lahannya buktinya TBP sendiri juga bermohon ke KLHK untuk rubah alur jalan tidak mau ikut alur jalan yang di tetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Satker Balai Pelaksana Jalan Nasional, sehingga pembanguan jalan sementara di setopkan oleh pihak kontraktor seperti yang ada sekarang ini, maka kami menilai perusahan PT. TBP telah menghalangi pembanguan jalan nasional Pulau Obi, jadi kami tetap pada prinsip mengikut apa yang sudah di tetapkan pemerintah pusat jadi tidak usah di rubah lagi” menurut Budi
“Besok Aksi Besar-besaran di sini, Jika Jalan lingkar Pulau Obi gagal di bangun dan pihak kontraktor serta Satker Balai Jalan Nasional sampai angkat kaki dari pulau Obi, maka kami pastikan PT. TBP juga angkat kaki dari pulau Obi dan tinggal nama saja” tegas Koordinator SIKAT PISAU. (Zul/CN)
Komentar