HALSEL, CN – Sabtu 21/08/2021, Unjuk Rasa Damai yang dilakukan di Kantor Camat Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Desa Laiwui Menuntut PT. Harita Group maupun PT. Trimega Bangun Persada.
Bahwa PT. Harita Group CS sengaja mengahalang – halangi proses pembuatan jalan lingkar Obi yang sementara berjalan prosesnya, alasannya mereka (PT. Harita Group CS) merasa terganggu dengan lokasi pembangunan jalan Kawasan Industri Pulau Obi karena melewati IUP sehingga mereka mengusulkan pembuatan Peta Jalan yang baru untuk menggantikan peta jalan sebelumnya oleh Balai Pembuatan Jalan dan Jembatan (BPJN) Maluku Utara.
PT. Harita Group adalah sekumpulan Perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Harita Jaya Raya melalui hubungan kepemilikan saham yang terdiri dari beberapa perusahaan pemegan izin usaha pertambagan (IUP),
di antara lain nama – nama perusahan afiliasi PT HARITA GRUP
(1) PT Trimega bangun persada
(2)-PT Gane permai sentosa
(3)IUP OP. PT Jikodolong Mega Pertiwi
(4) IUP OP. PT Obi Putra Mandiri
Noldi Kurama, SH salah 1 Putra asli Obi mengatakan: Pulau Obi ini adalah pulau yang bertuan bukan Pulau kosong yang tidak berpenghuni, Mereka (Pihak Perusahan) sejatihnya datang sebagai Tamu di Pulau Obi meminta ijin untuk menambang dan mengambil hasil kekayaan alam di Obi , mereka sudah diberikan ijin lalu kemudian semenjak mereka hadir disini tidak ada dampak yang positif bagi keberlangsungan kesejahteraan Masyarakat Pulau Obi.
Seharusnya mereka tahu diri dan berkaca bahwa kemudian mereka ini harus memposisikan diri sebagai Tamu bukan sebagai Tuan Rumah, masa mereka bertamu lalu mengatur Tuan Rumah?.
PT. Harita Group CS berulah sudah berulang – ulang kali, Contohnya beberapa bulan yang lalu mereka hadir pada pertemuan untuk pembahasan Jalan lingkar Pulau Obi di Ternate, dalam pertemuan itu mereka hadir dan menolak rencana pembangunan jalan lingkar.
Dan sekarang kembali lagi mereka berulah semenjak proses jalan lingkar dalam tahap kerja bahkan mengusulkan Peta yang baru karena melewati IUP mereka. Itu berarti mereka sengaja menghalangi pembangunan jalan di Pulau Obi.
Bahwa masyarakat menolak usulan Peta Jalan yg diusulkan Oleh PT. Harita Group CS dan mendesak proses pembuatan jalan lingkar yang sementara dalam tahap kerja dilanjutkan sesuai dengan Peta Jalan yang telah ditentukan oleh BPJN Maluku Utara.
Dengan Polemik yang berkepanjangan ini jangan salahkan masyarakat bila kemudian masyarakat Obi turun kejalan dan mungkin akan memboikot seluruh aktivitas kegiatan pertambangan.
Untuk itu meminta Bupati Halmahera Selatan untuk segera datang ke Obi bertemu langsung dengan masyarakat Obi membicarakan permasalan ini agar menemukan Solusi dari Polemik ini.
Terpisah, Menurut Korlap Aksi Budiman Syafii, bahwa aksi akan dilanjutkan pada Hari Senin, 23 Agustus 2021 di Desa Laiwui. (Red/CN)
Komentar