Oleh
Supratman D. Siki
Ketua Umum
Gerakan Persatuan Mahasiswa Obi (GPMO)
=====================================
Sejauh ini Obi hanya di kenal kaya akan sumber daya alam (SDA)nya. Dan tentu kita tahu secara bersama bahwa sebagian besar PAD Halmahera Selatan adalah hasil eksploitasi di Obi dengan hadirnya dua perusahaan tambang besar yang sampai saat ini beroperasi di Kepulauan Obi.
Namun Hal tersebut tidak berbading lurus dengan fakta yang hari ini terjadi di pulau Obi sendiri. Dengan jumlah kekayaannya yg melimpah, Obi masih saja terdzalimi dari sisih pembangunan infrastruktur, baik jaringan Listrik, jaringan Telkomsel, fasilitas kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya yang merupakan kebutuhan paling dasar masyarakat Obi. Terutama jalan, yang bagi kami sangat penting untuk mempermudah transportasi darat dan akses antar kampung dalam dalam hal peningkatan ekonomi masyarakat Obi.
Melalui Peraturan Presiden (Pepres) No. 102 Tentang Proyek Strategis Nasional, dalam hal Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi memperjelas bahwa pemerintah Provinsi Maluku Utara menganaktirikan Pulau Obi dan juga masyarakat Obi.
sebagaimana persyaratn Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di minta oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sesuai Surat Nomor : S. 457/RKTL-REN/PPKN/PLAO/5/2021, tertanggal 31 Mei 2021, tentang balasan Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor : 522.75/1034/G tertanggal 25 Mei 2021 tentang Permohonan IPPKH Seharusnya di respon secara serius oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun justru sebaliknya.
Dalam balasan surat tersebut, KLHK meminta Pemrov Malut agar segera melengkapi sebagian persyaratan dokumen permohonan IPPKH. Yang terdiri dari Persyaratan Teknis dan Pernyataan Komitmen yaitu; Persetujuan Lingkungan dan Dokumen Lingkungan, Pakta Integritas dalam bentuk surat pernyataan, Menyelesaikan tata batas areal IPPKH, dan Menyatakan bersedia mengganti biaya Investasi pengelolaan/pemanfaatan kepada pengelola/pemegang Izin usaha pemanfaatan hasil hutan
Akan tetapi justru Persyaratan yang di minta KLHK dari bulan Mei sampai dengan September 2021 pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak mampu menyelesaikan sebagian kelengkapan dokumen persyaratan administrasi Izin IPPKH dalam kurang watu yang cukup 3 (tiga) bulan, sejak Mei hingga September 2021.
Padahal jelas bahwa proyek tersebut harus di kerjakan pada Bulan Juni berdasarkan kontrak dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR), Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku Utara. Dengan Nomor Kontrak : HK.02/E498679/PPK.4/2021/PKT03, Tanggal 03 Juni 2021, Sumber Dana : Rp. 36.670,761,000,- (Tiga Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tuju Puluh Juta Tuju Ratus Enam Puluh Satu Rupaih), Sumber Dana : Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) Tahun 2021, dengan jangka waktu Pelaksanaan pembangunan, 212 hari kalender berjalan atau selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan
Pertanyaan kenapa sejak ditetapkannya peraturan presiden nomor 201 dan juga permintaan surat yang dikirim oleh kementrian lingkungan hidup dan kehutanan KLHK sejak tanggal 31 Mei sampai saat ini tidak mendapatkan respon yang jelas, tidak diurus dan dilengkapi data datanya?
Olehnya itu, dengan sikap tegas, kami masyarakat dan juga mahasiswa Obi meminta gubernur Maluku Utara bapak Haji Abdul Gani Kasuba untuk segera menyelesaikan persoalan ini. sebab, bagi kami (masyarakat Obi) jalan lingkar pulau Obi sudah sejak lama menjadi keinginan besar kami untuk segara dibangun agar mempermudah akses transportasi darat.
Sekalipun pemerintah Provinsi tidak mengindahkan kebutuhan masyarakat Pulau Obi terkait jalan lingkar Obi maka kami akan bersikap tegas memboikot seluruh aktivitas pertambangan yang ada di Kepulauan Obi.
===================================
Komentar