oleh

Jalan Lingkar Obi Dalam Polemik : Apakah Suatu Takdir Yang Telah Ditentutan?

Oleh :

Asyudin La Masiha, Ketua Bidang-bidang Penggerak Aparatur Organisasi (P.A.O)
GPMO-MALUT

banner 650250

 

Mengawali catatan pendek ini, penulis Hanya ingin menegaskan bahwa Judul di atas tentunya bukanlah bermaksud untuk kita kembali mempersoalkan tentang kebebasan manusia dan ketetapan Tuhan melainkan sebagai suatu bentuk refleksi diri atas segala apa yang kemudian terjadi khususnya dalam pengambilan kebijakan.

Bagaimana menyejahterakan rakyat kiranya adalah pertanyaan yang kekal dalam benak kita sekalian, dan tentunya sebagian dari kita akan berdalih bahwa infrastruktur adalah modal awalnya. Pembangunan infrastruktur jelas memiliki dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu kita harus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh sentralistik, terfokus pada masyarakat kota atau pusat melainkan harus merata sampai kepada masyarakat pedesaan karena akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat langsung khususnya pada aspek ekonomi sehingga mempercepat terjadinya peningkatan produktivitas masyarakat.

Meningkatnya kesejahteraan, terfasilitasinya pelayanan umum serta adanya pemerataan pembangunan adalah impian dari setiap daerah (masyarakat pada umumnya) dan Kepulauan Obi adalah daerah yang mengharapkan itu. Mengapa tidak, daerah yang terbilang kaya Sumber Daya Alam sampai ini masih jauh dari apa yang disebutkan di depan, artinya tidak berbanding lurus antara infrastruktur dan sumber daya alam yang melimpah.

Di Selatan Halmahera, Kepulauan Obi adalah fenomena yang jelas untuk studi kasus bagaimana minimnya infrastruktur, padahal kaya akan sumber alam. Sebagai salah satu daerah di Provinsi Maluku Utara yang dimasukkan sebagai wilayah yang akan di mekarkan menjadi Kabupaten baru (telah di deklarasikan sejak 20 Mei 2008 bertempat di Laiwui, Kecamatan Obi) selain dari Wasilei, infrastruktur di Kepulauan Obi sangatlah memprihatinkan olehnya itu harus diseriusi.

Mulai dari penyediaan air bersih hingga tersedianya aliran listrik dan juga jalan adalah kenyataan buram bagi masyarakat Kepulauan Obi, yang sampai hari ini belum juga di wujud nyatakan oleh pihak yang berwenang. Dan sekarang, Obi yang dimasukkan sebagai Kawasan Industri Nasional semestinya perlu diperhatikan oleh pemerintah baik daerah (kabupaten/Provinsi) maupun pusat terutama infrastruktur khususnya jalan.

Berdasarkan Peraturan Presiden tentang pembangunan jalan lingkar Pulau Obi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek Strategis Nasional yang ditetapkan di Jakarta 17 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia adalah kabar baik bagi masyarakat Obi pada umumnya namun lagi-lagi, mengalami jalan buntu karena terancam gagal.

Bermula dari Pihak Perusahaan (Harita Group) yang melakukan pencegahan ketika proyek tersebut dikerjakan dengan alasan belum adanya izin khusunya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) karena lahan tersebut masuk dalam kawasan IUP perusahaan dengan penawarkan jalur lain atau perpindahan jalur. Berselang waktu, problem tersebut bisa diselesaikan dengan tetap pada jalur utama, sekalipun IPPKH belum juga diterbitkan.

Polemik terus berlanjut, sampai dokumen/surat balasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 31 Mei 2021 atas surat pemerintah provinsi Maluku Utara Tanggal 25 Mei 2021 diketahui oleh masyarakat Obi. Pasalnya ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi demi mempercepat pekerjaan pembangunan jalan lingkar Obi. Pertanyaannya, bagaimana bisa dengan dokumen yang belum lengkap suatu proyek bisa di dilaksanakan? Mungkin jawabannya ialah silahkan dimulai dengan catatan izin menyusul.

Kita harus kembali bertanya, untuk mempercepat pekerjaan pembangunan jalan lingkar Obi, pihak manakah yang bertanggungjawab dalam melengkapi semua dokumen prasyarat yang diminta oleh kementrian? Dan lagi, dengan waktu yang kurang lebih 3 bulan lamanya kenapa dokumen tersebut belum juga terselesaikan? Inilah pertanyaan yang muncul dibenak masyarakat Obi. Saling melempar, Terkesan adanya ketidakseriusan pihak terkait dalam pembangunan Obi, khusus infrastruktur (jalan). Sekali lagi, padahal Obi besar berkontribusinya pada daerah khusus pada sektor pertambangan.

Semestinya, ketika surat balasan dari kementrian telah diterima, antara pemerkasa dan juga pemerintah daerah seharusnya koordinasi dengan maksud melengkapi semua Dokumen prasyarat yang diminta. Namun lain cerita sehingga pada kondisi sekarang, Jalan Lingkar Obi hanyalah sebuah polemik dan ini adalah sebuah bencana (dalam pandangan penulis), sebab adanya polemik tersebut akan berakibat pada pengganggaran pembangunan jalan lingkar Pulau Obi di tahun 2022, apabila pada tahap pertama pekerjaan tersebut dihentikan sekalipun hanya sementara. Ini yang dikhawatirkan, Jalan Lingkar Obi berpotensi gagal apabila seluruh dokumen yang diminta belum juga disiapkan oleh pihak yang berwenang sebelum masa waktu tahap pertama selesai atau paling lambat pada bulan November kedepan, dan itu sekali lagi adalah ancaman bagi masyarakat Obi.

Mengapa tidak, Pemekaran kepulauan Obi untuk menjadi satu kabupaten baru berdasarkan amanah Undang-Undang tentunya dilihat juga pada aspek infrastruktur, dan jalan Lingkar Obi adalah modal utama. Jika pemekaran telah digantung (dengan moratorium yang belum dicabut) maka Jalan Lingkar Obi harus terlaksana, biar keduanya tidak menjadi wacana dalam Lingkaran hitam regulasi.

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar