Ternate, CN – Yulianti Siahaya, yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Gandasuli di Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) jalani sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate pada Rabu (22/92021).
Yulianti Siahaya didakwa melakukan korupsi pada pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Gandasuli.
Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyidangkan terdakwa korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Yulianti Siahaya selaku mantan Kepala Puskesmas Gandasuli.
Dalam persidangan tersebut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel menyidangkan terdakwa tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan dakwaan Subsideritas dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Dakwaan Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel, Fardana Kusumah menjelaskan bahwa terdakwa Yulianti Siahaya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari JPU Kejari Halsel.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Eko Wahyudi menjelaskan, sidang pada Rabu (29/9) ini ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Eksepsi.
Seperti yang diketahui kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli Tahun 2019 merupakan hasil penyidikan penyidik Kejari Halsel dan berdasarkan Laporan Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengakibatkan kerugiaan negara sebanyak Rp. 338.737.214,00. (Red/CN)
Komentar